Uncategorized

Tiga Tersangka Kasus Korupsi DAK Di Diknas Jember Akhirnya Ditahan Kejari

×

Tiga Tersangka Kasus Korupsi DAK Di Diknas Jember Akhirnya Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini

Jember,Lensanusantara.co.id _ Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., memberikan apresiasi kepada tiga terpidana perkara penyelewengan dana pengadaan alat peraga di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Apresiasi itu disampaikan Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno, SH., MH., usai eksekusi tiga terpidana perkara yang mencuat pada tahun 2011 tersebut.

Example 300x600

Eksekusi berlangsung lancar pada Kamis, 16 September 2021. Ketiganya keluar ruang Pidsus pada pukul 14.30 dan langsung menuju Lapas Klas IIA Jember.

“Kami mengapresiasi keluarga terpidana, yang menghadirkan terpidana secara sukarela sehingga kami tidak melakukan upaya paksa maupun upaya upaya lainnya,” ujar Soemarno.

Para terpidana suka rela menyerahkan diri langsung ke bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jember. “Para terpidana telah nyata menghargai dan memiliki kesadaran hukum dalam pelaksanaan eksekusi ini,” terangnya.

Ketiga terpidana tersebut yakni Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Pada saat kasus terjadi, mereka bekerja di Dinas Pendidikan Jember

Mereka diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, karena turut serta dalam penyelewengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 yang digunakan untuk pegadaan alat peraga olahraga dan kesenian untuk sekolah-sekolah di lingkungan Diknas.

Sebelumnya, ketiga terpidana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi di Surabaya. Perkara itu kemudian diputus Mahkamah Agung pada Maret 2019.

“Putusan resminya kami terima seminggu lalu,” ungkap Soemarno, seraya menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp. 6,118 miliar.

Soemarno menjelaskan, putusan MA menghukum masing-masing terpidana dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan. Juga denda Rp. 50 juta subsidair tiga bulan kurungan (Red)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan