AdvertorialBeritaPemerintahan

Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan Gencar Sosialisasi Penggunaan DBHCHT dan Peraturan Cukai

170
×

Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan Gencar Sosialisasi Penggunaan DBHCHT dan Peraturan Cukai

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2021.

Example 300x600

Bertempat di balai Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (16/09/2021)

Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura berharap pabrik-pabrik rokok di Madura ini semakin maju, semakin besar, semakin jaya dan peredaran rokok ilegal semakin menurun.

BACA JUGA :
Geser Kota Surabaya, Pamekasan Raih Penghargaan SDMK Terbaik se Jatim

“Terbukti bahwa dari penerimaan cukai itu akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT, semakin perusahaan itu besar, semakin maju dan semakin rokok ilegal berkurang makan DBHCHT yang di terima oleh pemda akan semakin besar untuk pembangunan pemerintah daerah itu sendiri”, ungkapnya.

BACA JUGA :
Pemasaran Online Produk UMKM di Pamekasan Mendapatkan Dukungan dari OK OCE INA Makmur

Sementara itu, Camat Kota Pamekasan Rahmat Kurniadi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dalam upaya membina masyarakat.

BACA JUGA :
Sosialisasi Siroleg, Satpol PP Pamekasan Harap Masyarakat Jual dan Beli Rokok Legal

“Apabila ada kelompok-kelompok masyarakat yang memproduksi rokok dapat kita bina, kita arahkan menjadi rokok legal sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberi manfaat terbaik bagi masyarakat”, ungkapnya. (ADV/Rofiudddin)

Tinggalkan Balasan