AdvertorialBeritaPemerintahan

Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan Gencar Sosialisasi Penggunaan DBHCHT dan Peraturan Cukai

153
×

Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan Gencar Sosialisasi Penggunaan DBHCHT dan Peraturan Cukai

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2021.

Example 300x600

Bertempat di balai Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (16/09/2021)

Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura berharap pabrik-pabrik rokok di Madura ini semakin maju, semakin besar, semakin jaya dan peredaran rokok ilegal semakin menurun.

BACA JUGA :
Jadi Irup HUT RI ke-78 Tahun 2023, Bupati Pamekasan Ajak Seluruh Elemen Bangsa Menyuarakan Semangat Perjuangan

“Terbukti bahwa dari penerimaan cukai itu akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT, semakin perusahaan itu besar, semakin maju dan semakin rokok ilegal berkurang makan DBHCHT yang di terima oleh pemda akan semakin besar untuk pembangunan pemerintah daerah itu sendiri”, ungkapnya.

BACA JUGA :
Tren Kesuksesan Fradiksi: Fraternity of Bidikmisi dan KIP Kuliah IAIN Madura Rayakan 10 Tahun Inspirasi dan Kolaborasi

Sementara itu, Camat Kota Pamekasan Rahmat Kurniadi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dalam upaya membina masyarakat.

BACA JUGA :
Realisasi Penggunaan DBHCHT di RSUD Waru Capai 51 Persen

“Apabila ada kelompok-kelompok masyarakat yang memproduksi rokok dapat kita bina, kita arahkan menjadi rokok legal sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberi manfaat terbaik bagi masyarakat”, ungkapnya. (ADV/Rofiudddin)

Tinggalkan Balasan