AdvertorialBeritaPemerintahan

Pemkab Pamekasan Bangun KIHT, Upaya Dorong Produsen Rokok Ilegal Menjadi Legal

82
×

Pemkab Pamekasan Bangun KIHT, Upaya Dorong Produsen Rokok Ilegal Menjadi Legal

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan membangun KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau).

Example 300x600

Ini rencananya akan dibangun di tanah milik Pemkab Pamekasan yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :
Cegah Longsor Babinsa Posramil 0826-12 Kadur Pamekasan Bersama Warga Buat Plengsengan

Achmad Sjaifudin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengatakan, bahwa pemerintah memfasilitasi KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) artinya kalau KIHT itu diproduksi di hulunya, supaya para produsen rokok ilegal bisa beralih menjadi rokoknya legal.

BACA JUGA :
Rayakan Hari Jadi Pamekasan ke 492, Pemkab Gelar JJS Berhadiah Sepeda Motor dan Tiket Umroh

” Sehingga para pelaku rokok illegal yang punya komitmen kuat, Ingin usaha rokok yang legal dan ingin besar. Maka Masuklah ke KIHT”, Katanya (23/09/2021)

Ia menambahkan, akan ada fasilitasi yang lebih bagus dibandingkan para produsen bikin pabrik rokok sendiri.

BACA JUGA :
JPPR Pamekasan Minta Bawaslu Segera Sikapi Problem Dugaan Berbagai Kecurangan Pemilu

” Karena disana akan akan ada beberapa fasilitas mulai dari tempat produksi, ruang mesin, mesin pelinting, mesin kemasan, kantor Bea Cukai dan sebagainya. Sehingga antara hulu dan hilir bisa nyambung”,  Ungkapnya.(Rofiuddin/Adv)

Tinggalkan Balasan