AdvertorialBeritaPemerintahan

Pemkab Pamekasan Bangun KIHT, Upaya Dorong Produsen Rokok Ilegal Menjadi Legal

33
×

Pemkab Pamekasan Bangun KIHT, Upaya Dorong Produsen Rokok Ilegal Menjadi Legal

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan membangun KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau).

Example 300x600

Ini rencananya akan dibangun di tanah milik Pemkab Pamekasan yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Gencar Sosialisasi Aplikasi Ilmu Semeru, Simak Caranya

Achmad Sjaifudin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengatakan, bahwa pemerintah memfasilitasi KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) artinya kalau KIHT itu diproduksi di hulunya, supaya para produsen rokok ilegal bisa beralih menjadi rokoknya legal.

BACA JUGA :
Antisipasi Potensi Banjir, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Karya Bakti di Sepanjang Area Sungai Gladak Anyar

” Sehingga para pelaku rokok illegal yang punya komitmen kuat, Ingin usaha rokok yang legal dan ingin besar. Maka Masuklah ke KIHT”, Katanya (23/09/2021)

Ia menambahkan, akan ada fasilitasi yang lebih bagus dibandingkan para produsen bikin pabrik rokok sendiri.

BACA JUGA :
Pamekasan Fashion Weekend Target Jadi Agenda Tahunan Event Nasional Menparekraf

” Karena disana akan akan ada beberapa fasilitas mulai dari tempat produksi, ruang mesin, mesin pelinting, mesin kemasan, kantor Bea Cukai dan sebagainya. Sehingga antara hulu dan hilir bisa nyambung”,  Ungkapnya.(Rofiuddin/Adv)

Tinggalkan Balasan