BeritaPolri

Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Curat Sepeda Motor Honda Beat Didalam Ruamah

×

Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Curat Sepeda Motor Honda Beat Didalam Ruamah

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di dalam rumah sdr. Supardi di Kampung Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (16/10/2021).

Example 300x600

Tersangka inisial SM (26) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan terjadinya curat pada hari rabu tanggal 25 September 2019 sekira pukul 04:00 WIB telah terjadi TP yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku merusak dinding geribik dapur milik koran kemudian masuk dan keluar membawa 1 (satu ) unit sepeda motor honda beat warna magenta hitam No.Pol BE 5202 WT.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.12. juta rupiah
dan melaporkan kejadian di Polsek Blambangan Umpu.

Kronologis penangkapan tersangka pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 sekitar pukul 17:30 Wib Team TEKAB 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TSK berada di Jalinsum Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalinsum Kp. Way Tuba Kec. Way Tuba Kab. Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan

Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyergapan dengan menuju lokasi dan akhirnya TSK berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara untuk rekan pelaku an. Ardian (37) warga Kp. Tanjung Raja Giham Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan (lebih dahulu tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman)

Selanjutnya Tim Tekab 308 Polres Way Kanan membawa SM ke mako Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun ” Jelas IPTU Des Herison Syafutra.(Yudi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan