BeritaKriminal

Warga Jalan Gayungan Pasar Surabaya Ditangkap Polisi Akibat Edarkan Narkotika

×

Warga Jalan Gayungan Pasar Surabaya Ditangkap Polisi Akibat Edarkan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Peredaran barang terlarang jenis sabu sabu dan pil koplo di Surabaya kembali digagalkan oleh satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Example 300x600

Pria yang ditangkap pada Minggu 10 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, di warung kopi Jalan Gayungan Pasar Surabaya itu diketahui berinisial RH (34) asal Jalan Gayungan Pasar Surabaya.

“Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa poket sabu siap edar dan pil koplo berlogo Y.” Kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri. Selasa (19/10/2021)

Setelah ditangkap dan diintrograsi, tetsangka. Mengaku jika barang narkotika jenis sabu itu didapat dengan cara dibeli dari seorang laki laki yang bernama AM (DPO). Semantara pil logo Y (Yourindo) didapat dari seorang dipanggil PN (DPO).

“Sedianya dua jenis narkoba itu rencanya akan dijual lagi oleh pelaku. dan sebagian sabu miliknya untuk digunakan sendiri. ” terang dia.

Lanjut. Kompol Daniel mengatakan dari barang bukti yang diamakan saat ini adalah , 1 bungkus sabu dengan berat 0,30 gram, 2 pipet kaca yang didalamnya masih ada sabu seberat 1,28 gram dan 1,33 gram beserta bungkusnya.

“Selain sabu, juga ada pil koplo berlogo Y yang jumlah total seluruhnya 1.333 butir, 2 alat hisap, sekrop sabu, 1 bendel plastik, 2 HP, buku rekening dan uang tunai Rp.200.000.” Imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat ulahnya. Tesangka kini sudah ditahan dan dijeblokskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Ia juga akan kamk jerat dengan dua pasal. yaitu 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196, 197 UU RI NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan