Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Satreskrim Polres Rembang meringkus JW warga Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Rembang. Dia kedapatan memiliki senjata api rakitan yang diperoleh secara ilegal.
Kasus tersangka JW ini digelar di hadapan media, pada Senin (25/10). “Mungkin digunakan kemana-mana untuk kepercayaan diri. Digunakan dua kali, untuk dicoba, bahwa benar bisa digunakan, dan mengeluarkan peluru,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, Senin (25/10/2021).
JW awalnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemblokiran jalan di Desa Tahunan. Ia merupakan tangan kanan oknum kepala Desa Tahunan.
“JW ini adalah orang kepercayaan atau bisa dikatakan pengawal dari kepala desa ini, yg melakukan pemblokadean jalan dengan menggunakan (material sebanyak) 84 truk,” papar Dandy.
Oknum Kades itu sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal.
“Kita lakukan penyidikan. Kita mendapatkan info bahwa saudara JW ini mempunyai senjata api. Kita lakukan penyelidikan, benar, kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021 kita temukan senjata api ini dikuasai oleh JW,” katanya.
Selain JW, dalam kasus tersebut, kepolisian juga meringkus S warga Tuban, Jawa Timur. Dia ditengarai sebagai penjual sekaligus perakit senjata api kepada JW.”Pasal Persangkaan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tambah Dandy.
Polisi juga menghadirkan tersangka S. Dandy Ario Yustiawan mengatakan senjata tersebut mulanya adalah air soft gun yang dibeli S melalui marketplace dan kemudian dirakit oleh tersangka S menjadi senjata api.(Agung)