Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, menyoroti keras pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2024 yang diduga tidak transparan.
Sorotan tersebut menguat setelah masyarakat menilai adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi nyata di lapangan.
Kepala Desa Muara Ore, Robrt Gajah, menjadi pihak yang disorot karena dinilai belum memberikan keterbukaan informasi kepada publik.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga berinisial FN kepada media pada Jumat, 8 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
FN mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci terkait realisasi penggunaan Dana Desa.
“Selama ini kami tidak pernah melihat rincian jelas penggunaan Dana Desa. Kami menduga ada ketidaksesuaian dan tidak transparan,” tegas FN.
Ia juga membeberkan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 yang dinilai janggal.
Di antaranya, program peningkatan produksi tanaman pangan berupa pengadaan alat produksi dan pengelolaan pertanian dengan anggaran mencapai Rp147.000.000.
Selain itu, terdapat kegiatan penyelenggaraan Posyandu, pemberian makanan tambahan, serta kelas ibu hamil dengan total anggaran Rp173.386.000 ditambah Rp128.299.600.
Namun, FN menilai sejumlah program tersebut tidak sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Tidak hanya itu, FN juga mempertanyakan anggaran untuk kegiatan keadaan mendesak yang dinilai cukup fantastis namun tidak jelas penggunaannya.
Ia turut menyoroti program penguatan ketahanan pangan tingkat desa, termasuk pengelolaan lumbung desa, yang menurutnya perlu dibuka secara transparan, Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat Desa Muara Ore.
Warga pun mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah segera melakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa tahun 2021 hingga 2024.
Audit tersebut dianggap penting guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Selain itu, jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, maka dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Muara Ore, Robrt Gajah, belum memberikan klarifikasi resmi, sementara upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi.
(Mdr)














