BeritaKriminal

Akibat Edarkan SS Pria di Jambangan Surabaya Diringkus Polisi

×

Akibat Edarkan SS Pria di Jambangan Surabaya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – seorang pria berinisial BY (24) th asal Turisari, Sepanjang Jawa Timur. Terpaksa kini harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setalah diketahui memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu sabu. Pada, Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

Example 300x600

Tersangka sendiri ditangkap oleh Timsus Satresnakoba Polrestababes Surabaya didalam kamar kosnya. setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam kos yang ditempati tersangka ini kerap dijadiakan transaksi sabu.

“Berdasarkan informasi itulah. Petugas yang sebelumnya mengintai pelaku. Akhirnya berhasil meringkusnya.” Kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jum’at (29/10/2021).

Setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didalam kamarnya. Ditemukan puluhan gram sabu siap edar yang saat itu diakui oleh tersanfka akan dijual kembali.

“Barang bukti yang diamakan adalah 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 20,23 gram, 20,20 gram, 3,26 gram 1,06 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca sisa sabu, timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, skrop, ATM, HP dan dompet.”Terang dia.

Lanjut, Kompol Daniel, ia Menjelakan. pelaku ini mengaku bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam koper yang tidak terpakai yang berada didalam kamar. Sedianya, barang haram ini akan dijual atas suruhan orang.

Sementara Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut juga diakui didapat dari seorang bandar yang dipanggil AA (DPO).

“Kita masih kembangkan kasus ini untuk membekuk AA yang disebut pemilik barang. Semoga pelaku ini segera ketangkap,”Imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut hingga menjebloskan BY kedalam penjara.

“Atas kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu. Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”ujarnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan