Uncategorized

Seorang Pria di Situbondo Diciduk Polisi Gegara Posting Sabu Di FB

36
×

Seorang Pria di Situbondo Diciduk Polisi Gegara Posting Sabu Di FB

Sebarkan artikel ini

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID _ Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka ditangkap disebuah rumah di kecamatan Suboh Situbondo, Rabu (27/10/2021)

Tersangka BFR (39) warga kecamatan Suboh diamankan disebuah rumah dan saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang di duga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,79 gram, satu buah plastik klip diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram, dan satu buah pipet kaca.

Example 300x600

Kasat Resnarkoba AKP Sugiharto, SH melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari postingan di media sosial terkait tersangka pakai sabu “nyabu”, kemudian ada reaksi dari netizen selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

BACA JUGA :
Kasus Pelecehan Murid Oleh Oknum Kepala Sekolah Tak Kunjung Rampung, Kejaksaan Situbondo Belum Terima Berkas

Tersangka BFR, diketahui seorang PNS (Guru) ditangkap disebuah rumah dikecamatan Suboh pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 22.30 wib dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :
Selama 2022 Honor RT di Desa Tokelan Situbondo Tidak Dibayar, Sekdes : Polisi dan Kejaksaan Tidak Berhak Lihat SPJ

“ ada satu tersangka yang diamankan berikut barang buktinya ke polres Situbondo guna proses penyidikan sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “ jelasnya.(Dit)

Tinggalkan Balasan