Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pelaku narkoba di wilayah Sei Jalai Desa Lipat Kain Selatan, pada Rabu siang (03/11/2021).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias IB (36), warga Bukit Balam Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,08 gram, 11 lembar plastik bening, sebuah timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (03/11/2021) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Personil Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Desa Lipat Kain Selatan.
Dari hasil penyelidikan ini tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS alias IB, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merk Sampoerna, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka AS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan juga mengaku kalau dirinya mengkonsumsi narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(dsl)