Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.
Pria yang di bekuk di Jalan Simo, Surabaya itu diketahui berinisial RRY, 32, warga Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya.Tersangka berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa sebelumnya ia telah diketahui sebagai pengedar atau menjal sabu di wilayahnya surabaya.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, akhirnya anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Hendro Utaryo bergerak kelokasi untuk melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkapnya.” Sebuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa(09/11/2021).
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada tersangka. Petugas menemukan barang bukti dua poket sabu dengan masing-masing seberat 0,58 gram dan 0,52 gram.
“Tak hanya sabu. dari tersangka juga ditemukan uang Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu yang berada didalam tas merah,” terang dia.
Lanjut Kapolres, dalam keterangan tersangka. Serbuk kristal putih itu didapat dari seseorang lelaki yang akrap dikenal bernama mbambleh, ia mengambil barang tersebut dengan cara diranjau yaitu. di Jalan Cempaka,
“Dari kasus ini kami masih mengembangkan pelaku guna mencari pelaku lain. seperti penyuplainya.”Imbuhnya.
Selanjutnya, Tersangka beserta barang buktinya sudah diamakan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukanproses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat menjual barang haram jenis sabu. Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di dalam tralis besi milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya.” Pungkasnya
Reporter: Pan