BeritaKriminal

Pasangan Sejoli Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Karena Menjual Sabu

4
×

Pasangan Sejoli Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Karena Menjual Sabu

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pria dan Wanita di Surabaya terpaksa kini harus mendekam dalam penjara seralah ditangkap oleh Anggora Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Example 300x600

Pasangan sejoli yang ditangkap dikamar kos Jalan Sidotopo Surabaya itu diketahui berinisial RH (52) th asal Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kalimantan Timur dan SN (40) th asal Jalan Sidoyoso Simokerto, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, mengatakan penangkapan kedua sejoli itu sebelumnya anggota Unit I Reskoba telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos Jalan Sidotopo Surabaya. Kerap kali dijadiakan transaksi sabu sabu.

Begitu mendapatkan informasi anggota tang dipimpin Unit I AKP M. Gananta langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilokasi. Dan, ternya. Didalam rumah tersebut memang benar. dijadikan transaksi sabu,

“akhirnya menangkap mereka setalah petugas menemukam barang bukti sabu yang diakui miliknya didalam rumah itu.” Kata Daniel Marunduri, Selasa (09/11/2021).

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara sepakat beli dari seorang laki laki yang biasa dipanggil CC didaerah Jalan Kertoparten Surabaya dengan maksud untuk dijual.

“Pasangan ini mencoba kulakan sabu dengan maksud mencari keutungan dengan cara instant sehingga mereka nekat menjual barang haram tersebut,” terang Daniel.

Lanjut, Danil menjelaskan. Mereka ini, beli sabu dari CC sebanyak 5 gram dengan harga Rp . 1.000.000. Pergramnya, Biasanya pergram ia mendapat keuntungan sebesar 150-300 ribu rupiah jika dijual.

“Hingga saat ini, unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengejar pelaku yang disebut sebagai penyuplai serbuk kristal putih itu untuk dilakukan penangkapan.” Imbuhnya.

Dari tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya 6,94 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,88 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,48 gram, plastik klip, 3 skrop, timbangan elektrik.

“Kita juga sita alat hisap sabu / bong, 1 kotak warna merah muda, 1 kotak warna hijau serta 2 unit handphone,”ujarnya

Daniel menambahkan, Akibat menjual barang haram jenis sabu sabu, Keduanya kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.

“Tak hanya dijebloskan kedalam penjara. Meraka juga akan kami dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Reporter : Pan

Tinggalkan Balasan