Sampang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga Desa Panyirangan meringkus, Supandi, 38 tahun Desa Dulang, Kec, Torjun. Diamankan warga karena membobol toko milik Hj. Surati, 55 tahun, asal Dusun, Paranggasan, Desa, Panyirangan, Kec, Pangarengan. Kab, Sampang. 13 / 12 / 2021.
Menantu pemilik toko Abdul Hamid mengatakan 3 hari sebelumnya pelaku sudah berhasil masuk ke toko, dan berhasil menggasak beberapa barang milik istrinya, karena kejadian tersebut pihaknya berjaga jaga takut ada kejadian serupa,
” Sebelumnya pelaku sudah berhasil masuk ke toko, Berhasil membawa beberapa barang, Ahirnya kami berjaga-jaga takut kejadian serupa, dan pelaku sudah berhasil membuka pintu belakang, dan ketahuan baru kami lakukan pengejaran, bersama warga lain” Teran hamid.
Ipda Sujiyono SH. Selaku Kapolsek Pangarengan Membenarkan, Bahwa telah diamankan Warga Dulang Torjun yang telah Mencoba membobol toko milik warga Desa Panyirangan Kecamatan Pangarengan.
“Benar mas, Warga bersama Kepala Desa Panyirangan telah berhasil mengamankan Pelaku, ke Polsek Pangarengan, dan Salah Satu pelaku Berhasil Melarikan diri dan di lakukan pengejaran oleh Pihak kami”.
” Saya berterima kasih kepada masyarakat yang selalu bekerja sama dengan pihak Kepolisian, khususnya kecamatan Pangarengan, dimana tanpa ada dukungan dari masyarakat kami tidak ada apa-apanya” Pungkas Ipda, Sujiono SH. Selaku kapolsek Pangarengan. 13 / 11 / 2021.
“Perlu diketahui bahwa saat dimintai keterangan, pelaku ingin mencuri karena ingin menebus motornya yang di gadaikan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasal yang di beratkan adalah 363 dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Samsuri)