Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Sidang gugatan proses seleksi bakal Calon kades serentak 2021 digelar di Pengadilan Negeri Bondowoso, Kamis 18/11/2021.
Sidang tersebut merupakan sidang kedua kalinya dalam perkara gugatan bakal calon kades yang tidak lolos seleksi pada tahapan verifikasi dan test tulis pada pelaksanaan Pilkades serentak di Bondowoso.
Awal sidang dibuka saat penyampaian kelengkapan administrasi sidang, kuasa hukum dari penggugat langsung menyatakan keberatan kepada majelis hakim.
“PNS dilarang merangkap menjadi advokat yang mulia,” kata Edy Firman selaku kuasa hukum penggugat.
Menurut Edy Firman, PNS dilarang menjadi advokat, hal itu tertuang dalam undang-undang momor 18, tahun 2003 pasal 3 ayat (1) huruf c tentang advokat.
“Syarat jadi advokat tidak boleh berstatus PNS yang mulia,” ujar Edy kepada mejelis hakim.
Diketahui, kuasa hukum atau yang mewakili Bupati bondowoso dalam sidang perkara gugatan bakal calon kades tersebut adalah seorang PNS.
Pada akhirnya, mejelis hakim memerintahkan untuk melakukan mediasi kepada penggugat (pihak bakal calon kades) dan tergugat (Bupati Bondowoso/panitia pilkades Kabupaten). Saat itu juga mediasi dilakukan diruang sidang. Namun, proses mediasi berjalan buntu,
“Sidangnya ditunda Kamis depan (25/11) dengan agenda mediasi lagi” ucap Edy Firman kepada awak media usai keluar dari ruang sidang.
Untuk diketahui, para penggugat ada tujuh orang bakal calon kades yang tidak lolos tahapan seleksi Pilkades, mereka menduga ada rekayasa atau permainan dalam tahapan seleksi pilkades serentak di Bondowoso.
Sehingga merekapun menggugat panitia Pilkades tingkat Kabupaten serta Bupati Bondowoso, meminta tahapan seleksi diulang kembali. (*/ubay)