Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali membekuk seorang pengedar barang terlarang jenis sabu sabu di diwilayah Candi Sidoarjo. Jumat, 12 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB,
Pria berinisial IA (23) th ini ditangkap polisi dirumahnya. setalah diketahui meyimpan, memiliki dan menjual barang haram jenis sabu diwilayahnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan tersangka ditangkap atas informasinya dari masyarakat bahwa ia telah melakukan peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.
Tersangka yang ditangkap ini biasanya meranjau sabu dengan jumlah besar hingga ratusan gram dalam sekali jalan,”kata Kompol Daniel Marunduri,Selasa (23/11/2021).
Setelah diketahui bersalah, tersangka berikut barang bukrinya diamankan dan dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan hinga pengembangan terhadap pelaku lainya. Seperti bandar besarnya.
Tersangka mengakui jika barang tersebut didapat dari seorang bandar berinisial BD (DPO ) dengan cara diranjau di Daerah Waru Sidoarjo sebanyak 500 gram.” Jelas dia.
Lanjut, Daniel menjelaskan. Dari ratusan gram itu, tujuan tersangka menerima titipan untuk mendapatkan upah dari sang bandar yang kini sedang diburunya.
“Sabu tersebut bukannya dijual langsung, melainkan dengan diranjau kembali atas perintah BD (DPO) dan tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp.1.500.000, hingga Rp. 5.000.000, sekali bekerja.” Imbuhnya.
Selain menangkap tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti 2 plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,84 gram dan 4,49 gram berikut plastik klipnya, 2 bandel plastic klip kosong, 2 timbangan electrik, alat press dan 1 buah HP.
“Tersangka kini akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam teralis besi dan ia juga akan kami berat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Perwira dengan pangkat 1 melati dipundaknya.
Reporter: Pan