BeritaKriminal

Polsek Baradatu Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Pencurian Getah Karet Ddi Kebun Warga

107
×

Polsek Baradatu Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Pencurian Getah Karet Ddi Kebun Warga

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Anti Bandit Polsek Baradatu berhasil mengamankan 2 ( Dua ) Orang lelaki yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/11/2021).

Example 300x600

Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, S.H melalui Panit 1 Reskrim Aipda Aandri menjelaskan bahwa dua Pelaku yang berhasil diamankan inisial DS dan ID, mereka berdomisili di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dasar yang kita lakukan dalam penangkapan yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 390/ XI / 2021/ SPKT/ Polsek Baradatu / Polres Way Kanan / Polda Lampung tanggal 24 November 2021, Waktu Kejadian pencurian diperkirakan malam hari Senin, 22 November 2021 di Kebun Karet milik Sdr. Ketut Subali Di Dusun Gedung Dalam Kp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu Kab. Way Kanan ” Pungkas Aandri

Aipda Aandri menjelaskan, Keronologis kejadian pada hari Selasa, 23 November 2021 sekitar jam 08.00 Wib, saksi dan sekaligus penyadap yang taklain pengurus kebun korban inisial WA,pas tiba di Kebun Karet Milik korban, dan melihat Getah Karet yang sudah di kumpulkan oleh saksi selama 7 ( Tujuh ) hari lebih kurang sebanyak 30 Kg sudah tidak ada lagi, kemudian saksi memberitahukan kepada korban bahwa getah karet milik korban hilang, lalu korban dan saksi bersam – sama mengecek kembali ke kebun karet miliknya, dan dilihat bahwa benar getah karet sudah tiada, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dan karena sudah sering kehilangan getah karetnya korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

Mendapat Laporan dari masyarakat, Tekab Unit Reskrim perintah Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra, S.H langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar jam 16.00 Wib Anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bali Sadar Utara Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, atas informasi informasi dari masyarakat Anggota langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan yang diduga Kedua pelaku, kini yang diduga pelaku dan serta Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatan kedua tersangka maka kita tetap gunakan asas praduga tak bersalah, namun dalam penerapan pasal kita ajukan 363 KUHP pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, secepatnya akan kita lengkapi berkas kemudian kita ajukan kepada penuntut dalam hal ini Kejaksaan ” Tutup Aandri.( Yudi)

Tinggalkan Balasan