Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – seorang pria Berinisial BS (50) th. asal Jalan Petemon Kuburan Surabaya, ditangkap Polisi. lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu. Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB,
Ia ditangkap dirumahnya. Setalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.
“Untuk meyakinkan kebenaranya. Anggota langung bergerak kelokasi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamakan 1 orang tersangka, BS saat berada didalam rumahnya.” Kata Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Selasa (30/11/2021).
Begiti ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah, tersangka ini tak bisa mengelak lagi. Setelah polisi menemukan 14 poket sabu siap edar yang disimpan pelaku didalam kamarnya.
“14 poket sabu saat ditimbang seberat total 8,55 gram, tak hanya sabu yang diakuinya. Polisi juga mengamakan 3 bungkus plastic klip, HP, kaleng rokok, bungkus rokok bekas, dan 1 skrop.” Terang dia.
Lanjut, Kompol Daniel Marunduri, setalah diintrograsi tersangka mengaku jika barang itu adalab miliknya dan barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IS (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.
“Selain menangkap BS, pihaknya juga masih mengejar pelaku lainya yang tetlibat dalam peredaran barang terlarang jenis sabu sabu itu. Serta menjadikan IS sebagai daftar pencurian orang (DPO).” Imbuhnya.
Tersangka kini berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan hingga pengembangan.
“Lantaran melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, BS akan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. ” pungkasnya.
Reporter: Pan