Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – kedapatan membawa 10 paket sabu dengan berat masing-masing 1ons, dua orang pria asal luar pulau ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya.
Dua pria yang diamakan itu berhasil Junandas (33) alias JND, mahasiswa asal Jalan Rajawalil Medan Sumatra Utara/ Aceh Utara dan Murliadi (40) alias MR pegawai ASN asal Glumpang Matangkuli Aceh Utara.
“Keduanya kami tangkap di dalam hotel di daerah Sidoarjo Jawa timur. setelah anggota mendapatkan informasi tentang adanya dua orang yang membawa sabu.” Kata Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Senin (06/12/2021).
berdasarkan informasi dari masyarakat, Lanjut Daniel Marunduri mengatakan. kemudian ditindak lanjuti dengan dipenyelidikan oleh Anggota Opsnal Unit 1. Sehingga pada, Jumat 12 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB di salah satu hotel di Sidoarjo, diamankan dua orang tersangka berinisial JND dan MR.
“Dalam hotel tempat keduanya singgah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu diatas lemari kamar hotel,”jelas dia
Dalam keterangannya kepada Petugas, JND dan RM mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang Berinisial P (DPO).
keduanya diperintah P untuk mengambil ranjauan disalah satu Provinsi Sumatera sebanyak 10 bungkus dan selanjutnya JND dan RM mengirim ke Surabaya via salah satu bandara Sumatera.
“Masing-masing pelakunya membawa 5 bungkus sabu yang disimpan diselangkangan paha pelaku,”ujarnya
Danil menambahkan, ia mengatakan Rencananya, setelah tiba di Surabaya, sabu akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Diketahui juga jika JND ini diperintahkan oleh P. (DPO) mengirim sabu ke Surabaya sudah sebanyak 3 kali.
Sementara, RM diperintahkan baru pertama kali. Pelaku JND dan RM dalam sekali mengirim sabu ke Surabaya mendapatkan komisi masing masing Rp. 20.000.000.” Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, Keduanya sudah ditahan dalam penjara. Sabu sebayak 1 kilogram senilai 1 milyar disita sebagai barang buktinya.
“Dua kurir lintas provinsi ini akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.” Pungkasnya.
Reporter: Pen