BeritaKriminal

Apes..!! Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu di Jalan Karangan Jaya Surabaya

×

Apes..!! Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu di Jalan Karangan Jaya Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali ringkus seorang Pria bernama Komar (25), th. tinggal di Jalan Pulosari Surabaya.

Example 300x600

Pria yang bekerja di instalatir listrik ini ditangkap di Jalan Karangan Jaya Surabaya setalah usai bertransaksi sabu sabu.

“Saat ditangkap dan digledah oleh perugas, terbukti ditemukan 10 poket sabu-sabu (SS) seberat 4,80 gram. Siap edar,” Kata Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (09/12/2021).

Lanjut, Kasat Resnarkoba, tak hanya sabu, dari tersangka kuga ditemukan 25 butir pil riklona, dan 8 butir pil dumolit yang diakui miliknya.

Tersangka selain pengedar sabu, juga pengedar pil sejenis obat penenang,”tandasnya.

Guna pengembangan lebih lanjut, Komar kemudian digelang ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

“Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain (Muhammad), yang lebih dulu kami tangkap,”Imbuhnya.

Di hadapan penyidik, Komar mengaku barang milik AK, bandar asal Bali yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Saya beli ke AK. Kemudian dia menyuruh kurirnya untuk kirim ke saya,” terang Komar.

Tambah perwira dengan melati emas dupundaknya ini, takhanya sabu dan obat obatan, polisi juga mengamakan barang bukti 3 (tiga) bendel plastic klip,1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah hp Oppo, 1 HP REAL ME dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

“Atas kasus ini tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara, ia juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf (c) Sub. Pasal 62 UU. RI. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.” Tutupnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan