Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lagi,!! satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali melakukan penggrebekan salah satu rumah Kos yang berlokasi di kost Jalan Kalijudan Tambaksari, Kota Surabaya, Senin 29 November 2021sekitar pukul 09.00 WIB.
Rupanya, rumah yang digrebek itu ditempati seorang pengedar sabu sabu berinisil CD (33) th.Jalan Kapas Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Dari dalam rumah tersebut polisi berhasil menemukan puluhan poket sabu siap edar.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan tersangka berhasil ditangkap didalam rumah kos. Setalah anggota dari Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam kos kerap dijadikan transaksi sabu.
“Begitu ditindak lanjuti, ternyata benar bahwa tetsangka ini sebagai pengedar yang memiliki sabu seberat 7,13 gram, uang tunai serta timbangan elektrik,” jelas Perwira dengan satu melati dipundak ini, Jumat (10/12/2021).
Dalam keterangan tersangka, Lanjut Daniel Marunduri, CD mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seorang pria berisial ( DPO) di Rabesan Madura. CD membeli 10 gram dengan harga Rp. 7.500.000, dan sabu tersebut diranjauan dengan maksud untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan.
“Tersangka sendiri jika menjual sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000, pergramnya,”Imbuhnya.
Dalam kasu ini. anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengejar SR, guna dilakukan penangkapan dan memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Akibat dari mengedarkan sabu, tersangka kini akan di jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Pungkasnya.
Reporter : Pan