Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID
Dairi Prima Mineral (DPM) merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) generasi VII berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT.DPM dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang pertambangan umum, melalui Surat Persetujuan Presiden RI Nomor B 53/PRES/1/1998 tertanggal 19 Januari 1998. Wilayah KK berada di wilayah Dairi, Pakpak Bharat dan sebagian kabupaten Singkil Baru Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
DPM merupakan perusahaan tambang underground mining ( pertambangan di bawah tanah.) dengan luas wilayah konsesi 27.420 Ha, yang terdiri dari : Hutan lindung 16.050 Ha, Hutan produksi terbatas 7.480 Ha dan lahan masyarakat 3.890 Ha. Yang mana sejak tahun 1998 telah memulai eksplorasi, namun hingga saat ini belum beroperasi juga.
Pada hari Senin 13 Des 2021, berjumlah seribu orang lebih warga masyarakat yang mengatas namakan dirinya Masyarakat Lingkar Tambang melakukan aksi damai, dengan mendatangi Kantor Bupati Dairi dan Gedung DPRD Dairi untuk menyuarakan aspirasinya. Dan meminta dengan sangat agar Pemkab Dairi bisa menjembatani masyarakat ke Pemerintahan Pusat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang sangat mendukung agar PT.DPM segera beroperasi.
Dikarenakan Bupati Dairi Edy K.A. Berutu sedang tidak berada ditempat, Pejabat Sekda Budianta Pinem yang menerima masyarakat di depan kantor Bupati Dairi.
Dalam kesempatan itu, Budianta Pinem mengatakan kalau Pemkab Dairi mendukung Investasi. Namun juga menerangkan kalau semua bentuk usaha harus ada perijinannya baik itu usaha apapun.
“Semua unsur pemerintahan wajib mendukung Investasi. Tetapi, kami juga ingin menyampaikan kalau segala jenis usaha harus ada perijinannya. Usaha pribadi pun harus melalui tahapan perijinan. Lebih besar usahanya, lebih besar investasi, lebih besar resikonya tentu melalui tahapan perijinan yang lebih panjang.” Kata Budianta Pinem.
Sambil menerangkan bahwa semua harus melalui evaluasi yang mendetail dengan melibatkan tenaga ahli, para intelektual dan pakar pakar lingkungan. Agar usaha yang akan beroperasi tidak sampai merusak alam, tidak merusak lingkungan, tidak membuat rakyat melarat dan menjamin masa depan masyarakat. Dan meminta masyarakat untuk pulang dan sabar menunggu proses perijinan PT.DPM yang saat ini sedang dalam proses di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Saat ditanyakan bagaimana tindakan Pemkab Dairi terhadap satu Yayasan yang mereka anggap sebagai salah satu penghalang beroperasinya PT.DPM. Budianta mengatakan bahwa hal itu tidak bisa diabaikan. “Segala kritik tidak akan diabaikan, akan didengar dan akan dibawa dalam diskusi dengan para ahli ahli dan intelektual.” jawab Budianta.
“Kami ingin agar suara kami yang sangat mendukung beroperasinya tambang dapat didengar oleh pemerintah pusat. Dan pernyataan bahwaasyarakat lingkar tambang menolak DPM itu adalah hoaks. Dan hal itu membuat ijin AMDAL dari KLHK menjadi tersendat dan membuat DPM belum bisa beroperasi.”kata Romulus Tambunan sebagai Tokoh masyarakat lingkar tambang.
Aksi ini dikawal ketat oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP sampai masyarakat membubarkan diri dengan tertib pada pukul 13:00wib. Setelah sehabis dari Kantor Bupati juga mendatangi Gedung DPRD Dairi yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani. Yang didampingi oleh One September Situmorang, Hendra Tambunan, Nasib Sihombing dan Togar Pasaribu. Yang juga pada intinya menyatakan turut mendukung hadirnya investasi di Kabupaten Dairi.(Mula)