Sampang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tak bosan bosan demi mengutamakan manfaat dan meminimalisir pelanggaran di jalan raya, Sat Lantas Polres Sampang, Lakukan pemasangan stickers dan beri himbauan, kepada sejumlah pedagang dan pemilik bengkel Sepeda Motor, Agar tidak menjual knalpot Broonk di beberapa tempat di Sampang, Senin pagi. 13 / 12 / 20210.
Pasanya jenis knalpot bersuara nyaring tersebut bukan hanya bunyinya yang menimbulan suara bising, Namun juga seringkali menjadi penyebab terjadi Laka Lantas, Sebagai acuan dari giat tersebut, UU no 22 tahun 2009, tentang LLAJ.
“AKP Alimudin Nasution SH MH. Selaku Kasat Lantas Polres Sampang saat dikonfirmasi, Melalui Kanit Kamsel Aipda Mashudi SH menyampaikan, Kami memberi himbauan kepada para pemilik Bengkel dan para penjual Sperpart, Agar tidak menjual dan mereparasi bahkan mengganti dengan Knalpot Broonk atau dengan yang tidak sesuai specx teck,
” Ia menerangkan, hal tersebut sangat bertentangan dengan, UU No 22 tahun 2009, ttg LLAJ. Ancaman Hukuman 1 Bulan Penjara, dan denda paling banyak 250,000 Rupiah.” Terang Aipda Mashudi SH, saat ditemui di lokasi.
Pihaknya berharap, 1. Masyarakat taat hukum dan patuh pada Perundang Undangan. 2. Tidak memancing konsentrasi massa saat malam pergantian tahun 2022, yang mengakubatkan kerumunan massa, dikarenakan pandemi masih belum berahir, 3. Situasi Kabupaten Sampang yang tetap kondusif dengan tanpa suara bisi maupun arak arakan atau konvoi bahkan bunyi Petasan. Pesta Kembang Api terlebih lagi Knalpot Broonk.” Pungkasi Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sampang.
“Perlu diketahui, Pandemi Covid, 19 belum berahir agar tetap menaati dan mematuhi Protokol kesehatan PROKES. Dan tetap hindari kerumunan. (Samsuri)