BeritaKriminal

Dipengaruhi Miras, Pria Ini Nekat Pukul Satpol PP saat Razia di Cafe Blue Fish Tegalsari

×

Dipengaruhi Miras, Pria Ini Nekat Pukul Satpol PP saat Razia di Cafe Blue Fish Tegalsari

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap petugas satpol PP yang saat itu sedang bertugas razia di Cafe Blue Fish tepatnya di Kecamatan Tegalsari.

Example 300x600

Pelaku yang ditangkap saat ini diketahui bernama FaJar alias FJ (26) th. asal Buduran Kabupaten Sidoarjo. Ia ditangkap setelah dilaporkan atas penganiayaan oleh korban AH (41) tahun, warga Krukah Surabaya.

Kapolsek Tegalsari AKP Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan kejadian itu bermula ketika pelaku yang merupakan pengunjung cafe Blue Fish yang saat itu hendak keluar. Namun dihadang oleh petugas Satpol PP dan Linmas yang sedang melaksanakan razia.

“Setelah dihadang, karna terpengaruh minuman keras. pelaku ini langusng memukul korban dengan menggunakan siku tangan dan menendang menggunakan kaki sehingga korban harus dilarikan kerumah sakit Soewandi surabaya guna pertolongan medis.” Terang Swi Nugroho, Rabu (15/12/2021).

Setalah peristiwa itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tegalsari untuk dilakukan penindakan sehingga petugas reskrim langusng mendatangi lokasi kejadin dan mengecek CCTV.

“Setelah pengecekan CCTV dilakukan dan diketahui ciri-ciri pelaku pemukulan tersebut. Petugas langusng bergerak kerumah pelaku dan menangkapnya.” Katanya.

Saat ditangkap dirumahnya. Tersangka ini tak berkutik dan mengakui jika pelaku pemukulan di Cafe Blue Fish Kecamatan Tegalsari surabaya itu adalah dirinya. Selanjutnya Tersangka dibawa kepolsek Tegalsari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tak hanya tersangka, petugas juga mengamakan barang bukti 1 botol minuman soujue warna hijau, 1buah Tas selempang warna hitam, Sweter warna hitam dan Rekaman CCTV. ” Imbuhnya.

Atas kasus penganiayaan tersebut. tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam penjara milik Polsek Tegalsari surabaya.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan