Berita

Kabag Umum DPRD Bondowoso di Mutasi, Anggota Fraksi PDI-P Sebut Bupati Tak Menghargai Institusi Dewan

18
×

Kabag Umum DPRD Bondowoso di Mutasi, Anggota Fraksi PDI-P Sebut Bupati Tak Menghargai Institusi Dewan

Sebarkan artikel ini
Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin saat melantik sejumlah ASN dilingkup pemkab Bondowoso. (foto: istimewa)

BondowosoLENSANUSANTARA.CO.ID –
Bupati Bondowoso memutasi 40 orang ASN dilingkup Pemkab Bondowoso, salah satu diantara ke  40 orang yang ikut dimutasi, adalah Kabag umum di Sekretariat DPRD Bondowoso.

Example 300x600

Pelantikan hasil mutasi terhadap  40 orang ASN  digelar pada Senin 27 Desember 2021 kemarin, di pendopo Bupati.

Mutasi yang salah satunya terhadap Kabag Umum di DPRD itu mendapat sorotan dari anggota fraksi PDI-P Andi Hermanto.

BACA JUGA :
Pemerintah Keluarkan Surat Penundaaan Pilkades, Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso Sampaikan Hal Ini

Andi menyebut, Bupati Salwa tidak menghargai keberadaan pimpinan dan Anggota DPRD secara institusi.

Andi juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan mutasi ASN di Sekretariat DPRD, sampai dengan hari ini, yang bersangkutan (Kabag umum) tidak pernah menerima undangan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Menurut Andi, tata cara pelantikan dan pengambilan Sumpah/janji jabatan administrator dan jabatan pengawas, sudah ada aturan yang tertuang di Perka BKN nomor 7 Tahun 2017.

BACA JUGA :
Momen Bersejarah! TMMD Ke-123 Bondowoso Resmi Ditutup, Ini Pesan Pangdam V/Brawijaya

“Sesuai aturan, harusnya PNS yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji Jabatan itu, diundang secara tertulis paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pelantikan” kata Andi, Selasa (28/12/2021).

Selain itu, Andi juga mengklaim bahwa, dalam mutasi terhadap Kabag umum di Sekretariat DPRD Bondowoso itu, pemkab tidak melakukan konsultasi dengan Pimpinan DPRD.

BACA JUGA :
Diskominfo Bondowoso Bina Komunitas Informasi Masyarakat agar Arif Sambut Era Digitalisasi

Disamping itu, Andi menilai bahwa tata cara pengambilan sumpah/janji jabatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga wajib ditinjau kembali dan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ucap Andi.

Andi meminta, agar Bupati Salwa Arifin dalam melaksanakan mutasi dan promosi ASN harus dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak mengesampingkan etika birokrasi.

Reporter: ubay