Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Bupati Bondowoso memutasi 40 orang ASN dilingkup Pemkab Bondowoso, salah satu diantara ke 40 orang yang ikut dimutasi, adalah Kabag umum di Sekretariat DPRD Bondowoso.
Pelantikan hasil mutasi terhadap 40 orang ASN digelar pada Senin 27 Desember 2021 kemarin, di pendopo Bupati.
Mutasi yang salah satunya terhadap Kabag Umum di DPRD itu mendapat sorotan dari anggota fraksi PDI-P Andi Hermanto.
Andi menyebut, Bupati Salwa tidak menghargai keberadaan pimpinan dan Anggota DPRD secara institusi.
Andi juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan mutasi ASN di Sekretariat DPRD, sampai dengan hari ini, yang bersangkutan (Kabag umum) tidak pernah menerima undangan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Menurut Andi, tata cara pelantikan dan pengambilan Sumpah/janji jabatan administrator dan jabatan pengawas, sudah ada aturan yang tertuang di Perka BKN nomor 7 Tahun 2017.
“Sesuai aturan, harusnya PNS yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji Jabatan itu, diundang secara tertulis paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pelantikan” kata Andi, Selasa (28/12/2021).
Selain itu, Andi juga mengklaim bahwa, dalam mutasi terhadap Kabag umum di Sekretariat DPRD Bondowoso itu, pemkab tidak melakukan konsultasi dengan Pimpinan DPRD.
Disamping itu, Andi menilai bahwa tata cara pengambilan sumpah/janji jabatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga wajib ditinjau kembali dan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ucap Andi.
Andi meminta, agar Bupati Salwa Arifin dalam melaksanakan mutasi dan promosi ASN harus dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak mengesampingkan etika birokrasi.
Reporter: ubay