Pendidikan

Dikdis Kepulauan Sula Gelar Sosialisasi Dana Komite Sekolah Tingkat Menengah, SMA, SMK dan SLB

×

Dikdis Kepulauan Sula Gelar Sosialisasi Dana Komite Sekolah Tingkat Menengah, SMA, SMK dan SLB

Sebarkan artikel ini

Kepulauan Sula, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula akan menggelar sosialisasi dana komite di beberapa jumlah sekolah tingkat SMA, SMK, yang ada di kabupaten kepulauan Sula.

Example 300x600

Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sula, Syawal Umanahu Saat di temui Media LensaNusantara.co.id pada Jum’at (07/01/2022) Menjelaskan Bahwa mulai pada awal bulan September Sosialisasi Penggalangan Dana Komite Sekolah Telah di mulai yang pertama Sekolah Menenga Atas ( SMA Negeri) 5 Kepulauan Sula Yang berada di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah Dan Lanjut pada 9 Sekolah Yang berada di Mangoli Barat.

“Awal Bulan September tahun 2021 Kemarin, Kami sudah memulai Sosialisasi, Penggalangan Dana Komite Sekolah, Yang di awali dengan SMA Negeri 5 Kepulauan Sula yang ada di mangoli tengah dan Akan dilanjutkan pada sejumlah sekolah menengah atas yang berada di wilayah Kecamatan Mangoli Barat dan Kecamatan Mangoli Utara Hingga Seterusnya,” Ucapnya.

Lanjut, Adapun Tujuan dari Sosialisasi yang di sampaikan, Penggalangan Dana Komite Sekolah tersebut Yakni, 1. Siswa kursus komputer (Pembayaran Gaji instruktur). 2. Siswa kursus Bahasa Inggris ( Gaji Instruktur). 3. Siswa kursus Matematika ( Gaji Instruktur). 4. Penambahan Gaji guru Honor yg dibayar dengan Dana BOS. 5. Hasil komunikasi Cabang Dinas Pendididkan Kab. Sula  dengan pihak Universitas Patimura Ambon ( UNPATTI) dan mendapat respon baik Tes jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri SBMPTN dan Seleksi maha siswa Baru Jalur Mandiri dilaksanakan di kabupaten kepulauan Sula, yang dimana pada  thn 2021 sempat terkendala biaya panitia penyelengara     berupa TIM Teknis komputer dari Ambon dan  pengawas serta tim lokal disekolah penyelenggara SMAN 1 maupun SMKN 1 kepulauan Sula karena Laboratorium komputer ke dua sekolah ini layak dipakai utk tes SBMPTN dan Tes Jalur Mandiri 2022.

Untuk menjalankan agenda sosialisasi tersebut dirinya sudah berkoordinasi dengan Sejumlah Pihak yang Berwenang dalam hal ini Inspektorat Provinsi Malut, Ombodsmen PGRI Malut, Dikbud Provinsi Malut, Waka Polres Kepulauan Sula, Kajari Kepulauan Sula, Inspektorat Kepulauan Sula. untuk kemudian Sama sama mengawal dan Mengontrol berjalannya program yang di jalankan.

“Sebelum sosialisasi saya selaku kepala Cabang Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepuakaun Sula telah berkordinasi dengan pihak berwewenang Seperti Inspektorat provinsi Malut, Ombodsmen prov Malut, PGRI Malut, Dikbud Provinsi Malut, Waka Polres Kepulauan Sula, Kajari Kepulauan Sula, inspektorat Kepulauan Sula,”

Syawal, Sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa pelaksanaan sosialsiasi ini juga merupakan penerapan dari sejumlah regulasi yang sudah di tetapkan diataranya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Pasal 10 ayat 1 Bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana serta serta pengawasan pendidikan di tambah lagi ayat 2 yang berbicara Penggalangan Dana dan sumber daya lain yang dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan dan bukan pungutan.

“Saya menjalankan amanah undang – undang Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan RI No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah Pasal 10 ayat 1 bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan Dana dan sumber daya pendidikan lain untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, prasarana serta pengawasan pendidikan.

Ayat 2 penggalangan Dana dan sumber daya pendidikan lain yang dimaksudkan dalam ayat 1 dalam bentuk bantuan dan atau Sumbangan bukan Pungutan”(Tambahnya)

Penegasan Berupa Himbauan pun di lontarkan kepada Sejumlah Tenaga pendidik yang utamanya memiliki peran strategis di tiap-tiap Sekolah Menengah Atas dalam Hal ini Kepala sekolah Bahwa, Uang komite sekolah tidak boleh dikelola oleh kepala sekolah atau bendahara sekolah karena telah dikelola oleh Komite sekolah sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis oleh orang tua murid terdiri dari ketua komite, sekretaris dan bendahara komite sekolah sesaui dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 6 ayat 1 dan 2.

“Nah… ingat Bpk/ Ibu Kepsek, Uang komite sekolah tidak boleh dikelola oleh kepala sekolah atau bendahara sekolah karena telah dikelola oleh Komite sekolah  sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis oleh orang tua murid terdiri dari ketua komite, sekretaris dan bendahara komite sekolah ” tegas Syawal dalam Permendikbud nomor 75 thn 2016 Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2″

Diakhir Perbincangan Syawal Juga Menuturkan Soal tanggungjawab pendanaan pendidikan melibatkan unsur pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.

“Sebagaiamana yang tertuang dalam BAB IV PP NO 48 tahun 2008 bagian satu bhwa tanggungjawab peserta didik, orang tua wali, dan atau wali peserta didik. Pasal 47 poin a). Biaya pribadi peserta didik.

c). Pendanaan biaya personalia diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan atau satuan pendidikan.

Pasal 48 menyebutkan bahwa tanggungjawab peserta didik, orangtua wali peserta didik untuk menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan” Tutupnya.(Sh)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!