Kriminal

Belum Sempat Menikmati Sabu, Pemuda Morokrembangan Keburu Ditangkap Polisi

×

Belum Sempat Menikmati Sabu, Pemuda Morokrembangan Keburu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – seorang pria berinisial VA alias M (22) th, ini terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memiliki, menyimpan dan mengunakan barang terlarang jenis sabu-sabu, Rabu 05 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib

Example 300x600

“VA ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. di depan rumahnya. Tambak Asri Dahlia Kelurahan. Morokrembangan Kecamatan. Krembangan kota Surabaya.” Sebut AKP Hendro Utaryo. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu. (08/01/2022).

Dalam penangkapan tersangka, Hendro menjelaskan, sebelumnya anggota Resnarkoba mendapatkan informasinya dari masyarakat bahwa di rumah tersangka itu kerap kali dijadikan ajang pesta sabu.

“Begitu ditindaklanjuti dan dilakukan lidik. ternyata benar bahwa ditempat itu terlihat ada seorang pria yang gerak-gerik sangat mencurigakan.” Terangnya.

Setalah dicurigai dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan pada tersangka. ditemukan 2 poket sabu dengan berat masing-masing. 0,84, 0,40 gram, dari dompet yang disimpan dalam kantong sakunya.

“Selain dua poket sabu, petugas juga mendapati sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah Hand Phone merk Samsung Tipe J7 warna Gold dan Uang tunai sebesar Rp. 700.000,-.”Imbuhnya.

Dalam penangkapan tersangka ini pihaknya masih dalami, dari mana ia mendapatkan dan membeli sabu sabu tersebut. Sehingga kini VA ini harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut,

Tersangka koni sudah ditahan di polres pelabuhan tanjung perak surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan ia jiga dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!