Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Budak Sabu, Satu Diantaranya Wanita

×

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Budak Sabu, Satu Diantaranya Wanita

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang berinisial AF (33) warga Jalan Tambak Pring, Asemrowo Surabaya dan SW (32) warga Jalan Pakis Gunung, Sawahan Surabaya. Senin 27 Desember 2021,

Example 300x600

Dua orang. satu diantaranya wanita itu. ditangkap Polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu didaerah Kecamatan Sukomanunggal. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan Analisa sehingga berhasil mengamankan tersangka AF didalam kamar Kos, Jalan Simo Pomahan, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.” Terang AKBP Daniel Marunduri kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. (08/01/2022).

Saat diinterogasi bahwa barang tersebut didapat dari mana, AF ini mengaku. sabu-sabu itu didapat dari temannya RY (DPO) melalui perantara SW dengan cara bertemu langsung didepan rumah kosnya. pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 yang lalu.

“tersangka, AF menerima narkoba ini sebanyak 1 klip plastik yang berisi sabu sekitar ±30 gram beserta bungkusnya sesuai yang diperintahkan RY dengan maksud tujuan untuk mengantarkannya ke pembeli,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Lanjut Daniel, pihaknya terus berupaya mencari kurir yang mengantarkan sabu Ke AF, alhasil. Dalam pencarian itu. petugas berhasil menangkap AW selaku kurirnya. didaerah Jalan Tanjung Sari Kecamatan Asemrowo.

AW, mengakui bawah ia telah mengirim sabu seberat + 30 gram ke AF menggunakan tas kresk warna hitam yang diletakkan di Tugu Gapura Selamat Datang Kabupaten Pasuruan. AW mengantarkan sabu ke AF untuk mendapatkan uang dari tersangka RY (DPO).” Imbuhnya.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti 5 poket plastik berisi kristal putih jenis sabu-sabu sebanyak ±4,2 gram beserta bungkusnya, 2 HP Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 250.000. Sabu yang diamankan itu merupakan sisa yang dijual pelaku.

Karna melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka berdua kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam penjara, ” pungkasnya.

Reporter : Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!