Kriminal

Pengedar SS Asal Tegalsari Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

×

Pengedar SS Asal Tegalsari Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lantaran Terlibat dalam peredaran barang terlarang jenis sabu sabu, seorang pria berinisial AR (24) th, asal Jalan Pulo Tegalsari Pasir, Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan Anggota Satresnarkoba PolrestabesSurabaya.

Example 300x600

Pria ini ditangkap saat berada di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya. anggota Resnarkoba mengatakan informasi dari masyarakat dengan adanya transaksi sabu di tempat yang sudah dinfokan sebelumnya.

Bengitu menindak lanjuti informasi tersebut dan dilakukan lidik. ternya benar ditempat itu terlihat ada seorang pria yang gerak-teriknya sangat mencurigakan.

“sehigga anggota kami menangkap pelaku dan menggeledahnya.” Kata AKPB Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Senin (10/01/2022).

Saat digledah ditemukan barang bukti 9 poket sabu sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram dan dua poket dengan berat masing-masing 0,24 gram, yang rencananya akan diranjau oleh pelaku kepemesanya, selain itu. Polisi juga mengamankan alat isap, timbangan elektrik, serta ponsel milik tersangka.

“Pelaku ini mengkuinya. jika serbuk kristal putih tersebut milik AG (DPO), yang biasa memerintahkan untuk mengirim sabu melalui AR kepada pemesannya dengan cara diranjau.”Tandasnya.

Lanjut, Daniel, sabu ini diambil sendiri di rumah AG. Oleh AR, yang sebelumnya sudah di siapkan dengan AG di lemari kamarnya. AR hanya mengambilnya dan kemudian menunggu perintah untuk mengirim sabu tersebut.

“Kami masih cari keberadaan AG. Kami berkomitmen memberantas peredaran sabu di Surabaya hingga ke akar-akarnya sesuai perintah pak Kapolrestabes Surabaya,”Imbuhnya

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AR, selain dijebloskan kedalam penjara. Ia juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.