Berita

Kisruh Penjaringan Balon Kades Kalikajar Paiton Probolinggo, Imam Besar LBH Abu Nawas Turun Tangan

×

Kisruh Penjaringan Balon Kades Kalikajar Paiton Probolinggo, Imam Besar LBH Abu Nawas Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
LBH Abu Nawas
Imam Besar LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib, SH (NJH)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Kisruh pada proses penjaringan bakal calon kades Kalikajar Kecamatan Paiton Probolinggo, dimana salah satu bakal calon kades di diskualifikasi hanya gara-gara kartu vaksin.

Example 300x600

Bakal calon kades Kalikajar Yakni Sahi merasa ada yang tidak beres dalam penjaringan Balom kades di Desa setempat, dirinya di diskualifikasi tampa kejelasan regulasi oleh panitia Pilkades.

Merasa dirugikan dan terdzolimi dalam proses penjaringan tersebut, Sahi kemudian menempuh jalur hukum dengan menggandeng pengacara kondang asal kota Bondowoso yakni Nurul Jamal Habaib, SH.

“Segala sesuatunya terkait masalah ini saya pasrahkan ke Gus Habaib” kata dia, Kamis (13/1/2022).

Dikonfirmasi dikantornya jalan Imam Bonjol Bondowoso, pada hari ini Kamis 13/1,  Nurul Jamal Habaib (NJH) menegaskan, pihaknya akan terus berjuang dalam kasus ini.

NJH menjelaskan, kliennya (Sahi) dari awal pendaftaran sebagai bakal calon kades Kalikajar sudah memenuhi semua persyaratan administrasi secara lengkap.

Kemudian kliennya tersebut di diskualifikasi (tidak diloloskan) gara-gara tidak adanya surat vaksin ke dua.

“Padahal klien kami sudah punya kartu vaksin tahap pertama” ujar NJH.

NJH memaparkan, beberapa hari kemudian Panitia Pilkades membuat surat yang isinya mencabut surat diskualifikasi kliennya dengan syarat membuat surat pernyataan dengan Sahi bahwa sudah melakukan vaksin.

“Kemudian ketika hari penetapan, klien kami diberitahu secara lisan oleh panitia bahwa tidak lolos” ungkap NJH.

NJH menuturkan, bahwa menurut kliennya sudah melakukan vaksin bersama tiga orang bakal calon kades lainnya.

Kemudian, yang tiga orang diloloskan  sedang (Sahi) tidak diloloskan, padahal sama-sama sudah vaksin.

“Ini ada muatan intervensi dan kepentingan, makanya kami gugat secara hukum, sampai kemanapun kami akan gugat, bahkan kalau perlu nanti kami laporkan ke Ombudsman RI” tegas NJH.

Adapun tergugat, kata NJH, yakni panitia Pilkades Kalikajar, sedangkan BPD Kalikajar dan Bupati Probolinggo masuk ‘ikut tergugat’.

NJH menekankan, agar panitia pilkades Kalikajar supaya objektif dan konsisten, terutama dalam membuat surat menyurat. Karena pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan cara apapun dalam kasus ini.

Kendati dalam kasus ini NJH bersama kliennya sudah menempuh  jalur hukum, bahkan perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksan, Probolinggo beberapa hari ke depan, namun NJH bersama kliennya tidak menutup jalan diplomasi kepada tergugat.

Pimpinan LBH Abu Nawas yang memiliki puluhan Paralegal berpengalaman, serta puluhan Laskar Abu Nawas  itu menyebut, dalam kasus ini ada pesan dengan isensi edukasi, bahwa kekuasaan manusia hanya sementara.

“Kalau mau diplomasi silahkan, agar tidak terjadi Conflict of Interest, dan yang jelas dengan langkah hukum ini, kami LBH Abu Nawas tidak mundur sejengkalpun” pungkasnya.

Reporter: Ubay

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.