Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curas) yang terjadi didepan makam Rangkah Surabaya.
Tiga pelaku berisial AF (24), warga Pabean Cantika, Surabaya, A (23), dan MT (26), warga Semampir ini ditangkap setalah merampas paksa HP milik seorang penjual bunga di depan Makam Rangkah.
“Sementara barang bukti dari tiga tersangka ini yang diamankan adalah unit sepeda motor Honda Scoopy dan HP hasil menjambret di Jalan Kenjeran milik korban, S (15), warga Jalan Sidoyoso.” Kata Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (29/01/2022).
Lanjut Kasat Reskrim, ia menjelaskan anggota awalnya meringkus tersangka A di Jalan Kapas Krampung. Sedangkan MT dan AF ditangkap di Jalan Benteng dan Kapasa Krampung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya, dengan dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. “Dari ketiga tersangka, dua di antaranya residivis,” ungkapnya.
Masih kata dia, dua tersangka yaitu A dan MT adalah residivis kasus yang berbeda. A pernah ditangkap atas kasus penganiayaan, sedangkan MT ditangkap karena kasus begal motor.
“Mereka sudah bebas dan memulai aksinya lagi. Kami masih kembangkan kemungkinan ada TKP lain yang belum diketahui.” pungkasnya.
Reporter : Pan