Daerah

Lahan Ganti Rugi Belakang Bengkel Gudang Pertanian Kampar Diduga Masih Sangketa

×

Lahan Ganti Rugi Belakang Bengkel Gudang Pertanian Kampar Diduga Masih Sangketa

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARACO.ID – Pembebasan lahan ganti rugi di belakang gudang bengkel pertanian kabupaten Kampar berlokasi di desa Binuang kecamatan Bangkinang diduga masih bersengketa.

Example 300x600

Kenapa tidak, tanah belum di bayar penuh atas nama buk Nurma, sedangkan, Surat Keterangan Kepemilikan tanah (SKKT) sudah atas nama bapak Marzuki Malik mantan DPRD provinsi dari partai PPP.

Marzuki menilai pembayaran sudah selesai, sekira tujuh belas juta rupiah untuk pembebasan tanah, bahkan tertulis.

” Limah belas jutah sudah dibayarkan kalau uang dua juta rupiah itu adalah tambahan dari Lima belas juta rupiah,”bebernya. Senin, (31/01/2022) .

Namun saat awak media mempertanyakan soal kwintasi pembayaran lima belas juta, marzuki hanya bisa menunjukkan surat tertulis di atas kertas yang diduga sudah dia siapkan.

Diketahui, pembebessan lahan ganti rugi ahli waris yang ikut menandatangani pembebessan tanah juga tak pernah menandatangani Surat warisan tersebut bahkan tiga orang ahli waris. yang lucunya nama ahli waris tidak sesuai dengan identitas KTP.

” Bener saya atas nama Dasrel ahli waris tidak pernah menandatangani surat ganti rugi pembebessan lahan bengkel gudang pertanian kab. kampar di jual tanah pun saya pribadi tidak pernah di pangil untuk di musyawarah kan.apa lagi menandatangani,” kata dasrel.

Selanjutnya saat dimintai keterangan buk Ernita ahli waris tiga dari satunya hal serupa pun juga di sebutkan Ernita.

“Di sini saya juga tidak pernah menandatangani pembebessan ganti ruginya tanah tersebut, kenapa saya berani bilang begini, di sini tertulis nama tidak betul, kok bisa nama saya di ganti dengan Junita,” terang Ernita.

“Mang ada sih bapak Marzuki malik Minggu sore (29/01/2022), datang kerumah mempertanyakan identitas saya bahkan nama lengkap ahli waris Kakak saya, saya tidak tahu apa alasannya mempertanyakan itu.” cakap Ernita.

Buk Nurma juga mengatakan kalau dirinya tidak pernah menerima uang sebanyak Lima belas juta sampai hari ini, buk Nurma dari pihak penjual, hanya menerima uang sekitar dua juta rupiah yang di berikan bapak Marzuki.

“Disini saya selaku pihak penjual minta ke adilan penuh kepada pihak pemerintah Kampar terutama dinas pertanian kabupaten Kampar”. Harapnya.

“Jangan pernah saya yang tidak pernah menerima uang ganti rugi sebanyak Lima belas juta di tuding menerima,” dan meminta kepada instansi terkait seandainya di suatu saat nanti didirikan bangunan supaya bisa menyelesaikan dari bawah dulu,” pungkasnya.(tim)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.