Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-13 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian berturut-turut tersebut dianggap sebagai bentuk komitmen Pemkab Banjarnegara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Meskipun mendapatkan WTP ke 13, tenyata di tengah keberhasilan pencapaian tersebut, muncul sebuah kritik dari salah satu kalangan pegiat antikorupsi yang menilai masih terdapat persoalan integritas yang perlu menjadi perhatian serius.
Meskipun Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Banjarnegara, Arief Ferdianto memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkab Banjarnegara dalam mempertahankan WTP tersebut, dirinya juga mengingatkan, agar pencapaian tersebut tidak membuat lengah terhadap dugaan penyimpangan yang disebut masih terjadi di lingkungan pemkab Banjarnegara selama ini.
Arief juga menegaskan, bahwa saat ini pihaknya telah melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait adanya oknum pegawai di salah satu Dinas di lingkungan pemkab Banjarnegara yang diduga melakukan bisnis haram dalam kegiatan pengadaan jasa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan kasus tersebut masih berjalan.
Ditanya terkait laporan yang dilayangkan ke APH, Arief mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan salah satu oknum yang memanfaatkan kewenangan dan pengaruh yang dimilikinya untuk memperoleh pekerjaan di Dinasnya sendiri bahkan di OPD lain yang ada di lingkungan Pemkab Banjarnegara.
“Temuan dugaan tersebut aslinya telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan pihak yang bersangkutan juga diduga memiliki perusahaan bernama “CV Sraya Visitama” yang bergerak pada penyedia layanan teknologi (IT) dan pengembangan website, dan terkait laporan sampai sekarang masih berjalan,” tegas Arief, Sabtu, (13/6/2026).
Meski melontarkan tudingan serius, Ketua GNPK RI Banjarnegara tersebut belum bersedia mengungkap identitas oknum maupun nama Dinas yang dimaksud.
“Oknumnya siapa belum bisa kami sampaikan, yang terpenting jangan sampai prestasi WTP ini dikotori dengan adanya dugaan praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” ungkap Arief.
Ketua GNPK RI itu juga membeberkan, dugaan praktik tersebut tidak berhenti meski sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Arief juga menambahkan, pihak yang dilaporkan diduga masih berupaya mencari pekerjaan pengadaan jasa di instansi lain dengan menggunakan perusahaan yang berbeda.
“Informasi yang kami peroleh, mereka masih berusaha mencari pekerjaan pengadaan jasa di dinas lain dengan menggunakan atau meminjam CV lain, padahal kasus yang kami laporkan kepada APH itu masih berproses, dan ternyata kondisi itu menunjukkan belum adanya efek jera terhadap pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan,” tambah Arief.
Adanya temuan itu, GNPK RI Banjarnegara berencana menggelar aksi bertajuk “Mosi Tidak Percaya”, dimana dalam aksi tersebut akan menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan birokrasi.
“Rencana aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” pungkas Arief, dengan nada serius. (Gunawan).














