Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lantaran terlibat dalam peredaran barang terlarang jenis sabu sabu. Seorang pria berinisial FR 48 tahun, warga Jalan Asem Jaya Surabaya terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Rupanya pria yang ditangkap. Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 16.30 WIB. Didalam bengkelnya. Pasar Simomulyo Kelurahan Sawahan Kota Surabaya itu adalah pengedar sabu.
“Pelaku merupakan pengedar yang sudah lama menjadi target oprasi kita sehingga anggota yang telah mendapatkan informasi sebelumnya tentang peredaran tersebut berhasil menangkapnya.” Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (02/02/2022).
Semenatara barang bukti yang didapat dari tersangka ini sebanyak 4 sabu dengan berat masing-masing 0,49 gram, 0,49 gram, 0,48 gram dan 0,40 gram, 1,90 gram beserta pipetnya. 2 sekrup sabu, 1 bendel klip plastik kosong, Kartu ATM, HP android, kotak kaca mata dan seperangkat alat hisap sabu (bong)
“Barang bukti itu diakui oleh tersangka dan 1 poket sabu dibeli seharga Rp. 400.000, dari seseorang bandar yang bernama CM (DPO) di Jalan Kunti, Surabaya.” Terang dia.
Lanjut, ia menjelaskan, tersangka juga mengaku jika barang yang didata dan dibelinya itu dipecah menjadi beberapa bagian dan dijulal kembali kepada pemesanya disekitar rumahnya.
“Tersangka menggulir sebagai peredaran barang terlarang jenis sabu sabu sudah satu tahun lamanya. Namun ia baru saja ketangkap.” Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan hingga mengembangkan pelaku lanya yang terlibat.
“Sisamping menjelaskan tersangka, ia juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya 15 tahun penjara. “Pungkasnya.
Reporter: Pan








