SURAKARTA, LENSANUSANTARA.CO.ID – Belum selesai dengan perkara narkotika sebelumnya, seorang pria berinisial P (31) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan P di sebuah rumah kos di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong, korek api, serta satu unit timbangan elektrik.
P merupakan warga Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. Berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan sebelumnya pernah menjalani perkara narkotika pada 2023.
Berawal dari Informasi Peredaran Sabu
Pengungkapan bermula ketika Ditresnarkoba Polda Jateng memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Surakarta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas P.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa P berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. Penggeledahan terhadap badan dan kamar kos tersangka dilakukan dengan disaksikan warga sekitar.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu yang disebut memiliki berat bruto sekitar 10 gram.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang menurut penyidik berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, di antaranya bong, korek api dan timbangan elektrik.
Pengungkapan tersebut belum berhenti pada P.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, P mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S. Hingga kini S masih dalam pengejaran dan disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Yos Guntur, Kamis (13/8).
Langkah pengembangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara narkotika. Sebab, penangkapan terhadap orang yang diduga berada di lapangan belum tentu memutus mata rantai peredaran jika sumber pasokan masih belum terungkap.
Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pernah Terjerat Kasus Narkotika
Riwayat hukum P juga menjadi perhatian penyidik. Menurut Yos Guntur, P diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada 2023. Namun, status dan proses hukum yang sedang dijalani P dalam perkara terbaru tetap harus mengikuti proses penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka juga dapat kami ungkap,” tegasnya.
Kepolisian menyatakan masih akan mendalami keterkaitan P dengan jaringan yang diduga memasok sabu kepadanya.
Polisi Ajak Masyarakat Tidak Diam
Di tengah upaya pemberantasan peredaran narkotika, kepolisian juga meminta masyarakat tidak bersikap pasif ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Yos Guntur mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu petugas mengidentifikasi aktivitas yang sulit terdeteksi melalui patroli maupun penyelidikan biasa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Ajakan serupa disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto. Ia meminta masyarakat lebih peduli terhadap kondisi lingkungan, terutama apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahayanya,” kata Yuliyanto.
Sabu 10 Gram Kini Jadi Barang Bukti Penyidikan
Saat ini P beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara untuk mengetahui lebih jauh asal-usul sabu, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta keberadaan S yang disebut sebagai pihak pemasok.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku yang diduga berada di tingkat bawah.
Polisi masih berupaya menelusuri mata rantai pasokan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Namun demikian, seluruh proses hukum terhadap P tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status bersalah seseorang nantinya ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.














