Sungai Penuh, LENSANUSANTARA.CO.ID – Persoalan tempat pembuangan sampah di Renah Kayu Embun (RKE) Kecamatan Kumun Debai diprotes warga, dikarenakan kegiatan pembuangan sampah tersebut diduga tidak memiliki izin dari Kementerian LHK.
Enki Zamora warga sekitar dan berkebun di sekitar lokasi saat dikonfirmasi Lensa Nusantara mengatakan bahwa masyarakat menolak adanya tempat pembuangan sampah di desa Renah kayu embun (RKE) karena lokasi tersebut ia nilai merupakan Kawasan Hutan Produksi (HP).
“Lokasi tersebut merupakan daerah tangkapan air yang sangat baik, juga dengan kondisi tutupan Vegetasi yang masih ditumbuhi oleh pohon-pohon kayu, semak belukar yang perlu kita pertahankan”. Ungkapnya.
Apalagi, lokasi tersebut terletak pada ketinggian +- 1300 Mdpl, hal ini sangat membahayakan masyarakat dalam jangka waktu yang panjang.
Masih kata Enki Zamora selaku koordinator aksi berharap, “Pemerintah kota sungai penuh segera menghentikan aktivitas tersebut, karena tumpukan sampah ini merupakan ancaman yang serius bagi masyarakat. Bahkan juga merupakan ancaman bagi masyarakat di kecamatan Danau Kerinci Barat, dan kecamatan Keliling Danau.” Tambahnya.
Kegiatan pembuangan sampah ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 2016 hingga saat ini. (Tim)