Daerah

Ungkap Desas-desus Legalitas Proyek Pembangunan Pertashop Diatas TKDes Genteng Kulon

60
×

Ungkap Desas-desus Legalitas Proyek Pembangunan Pertashop Diatas TKDes Genteng Kulon

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tahap proses pembangunan Pertashop diatas Tanah Kas Desa Genteng Kulon (TKD) menjadi perbincangan hangat masyarakat desa itu sendiri.

Example 300x600

Pasalnya, selain warga keberatan tentang proses pembangunan pembangunan Pertashop yang saat ini dalam tahap pengerjaan tersebut menutupi bangunan bersejarah di kota Genteng, Kamis (10/02/2022).

Menurut warga sekitar proyek pembangunan Pertashop yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwasannya beberapa warga tidak setuju dengan adanya pembangunan Pertashop yang didirikan diatas tanah Desa.

“Kami selaku warga Genteng, sangat merasa keberatan dengan adanya pembangunan Pertashop yang saat ini masih dalam tahap proses dibangun,” cetusnya

lebih lanjut warga menyampaikan, ” Nantinya bangunan Pertashop ini malah menutupi bangunan yang bersejarah di kota Genteng. kami tidak habis pikir dengan pihak penguasa, apa yang ada dibenak mereka, sehingga sangat mudahnya mereka melakukan hal seburuk itu terhadap nilai Gedung yang bersejarah ini,”

“Padahal Gedung yang terkenal dengan nama “Gedung Nasional Indonesia (GNI)” yang terletak di Genteng Kulon Jalan raya Jember, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama anak pendidikan, yang mana dalam sehari, tidak kurang dari 100 orang yang memanfaatkan Gedung tersebut sebagai aktivitas olahraga bulutangkis baik masyarakat maupun anak pendidikan.”

Sementara itu Supandi sapaan akrabnya Kades Genteng Kulon saat dikonfirmasi tentang proses terjadinya pembangunan, via telpon WhatsApp menyampaikan bahwa pihak desa sewakan tanah TKD tersebut melalui Musdes yang dihadiri oleh BPD dan masyarakat.

“Kalau tentang Pembangunan Pertashop itu kami menyewakan dan melalui Musdes sebelumnya, dan ijinnya itu menggunakan PerDes dan kecamatan.” ucapnya Supandi sapaan akrabnya kepada awak media.

Ironisnya, saat awak media menanyakan tentang legalitas dari munculnya ijin pembangunan Pertashop tersebut kepala desa melempar pertanyaan wartawan agar ke BPD langsung.”

Diwaktu yang berbeda, Camat Genteng menjelaskan via pesan WhatsApp nya, “Sampean lsg konfirmasi ke kades genteng kulon saja Kaitanya dengan legalitasnya,
Yang jelas pertashop itu ijinya tdk lewat kecamatan, Semua perthasop pengatar dari desa lsg ke pertamina Kalau ndak salah yang mengeluarkan ijin.” jelas Satrio sapaan akrabnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Awak media masih belum bisa konfirmasi ke pihak Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Pemkab Banyuwang (Tim)