DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BUTON UTARA,Menimbang : bahwa pengendalian minuman beralkohol diharapkan dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan baik kepada lingkungan maupun kelompok masyarakat lainnya;bahwa dalam rangka mengendalikan peredaran, penjualan dan pengkonsumsian minuman beralkohol di Kabupaten Buton Utara, perlu adanya suatu regulasi yang mengatur tentang pengendalian minuman beralkohol;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pembatasan peredaran minuman beralkohol pada tempat tertentu harus mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol; Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 /M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA dan BUPATI BUTON UTARA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
- Bupati adalah Bupati Buton Utara.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum termasuk Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan agen Penjualan Minuman Beralkohol/Beralkohol.
- Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pengendalian dan pengawasan peredaran atau penjualan Minuman Beralkohol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aparat Penegak Hukum dalam Peraturan Daerah ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Satuan Polisi Pamong Praja
- Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Utara.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Oeganisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada setiap orang yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas Minuman Beralkohol.
- Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
- Minuman Beralkohol Produksi Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional yang mengandung alkohol, jamu atau sejenisnya melalui proses sederhana secara temporer, turun-temurun dengan fermentasi atau destilasi baik dikemas secara sederhana maupun berlabel.
- Minuman Beralkohol Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 % (satu per seratus) sampai dengan 5 % (lima perseratus).
- Minuman Beralkohol Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima per seratus) sampai dengan 20 % (dua puluh perseratus).
- Minuman Beralkohol Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % (dua puluh per seratus) sampai dengan 55 % (lima puluh lima per seratus).
- Izin Tempat Penjualan Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan Minuman Beralkohol di suatu tempat tertentu.
- Penjualan Minuman Beralkohol adalah Kegiatan usaha menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi.
- Pengedaran adalah penyaluran Minuman Beralkohol untuk diperdagangkan/diperjual belikan.
- Distributor Minuman Beralkohol adalah penyalur yang ditunjuk importir dan/atau produsen Minuman Beralkohol yang mengedarkan Minuman Beralkohol produksi dalam negeri dan/atau impor dalam partai besar sampai dengan partai kecil.
- Sub Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen Minuman Beralkohol dan/atau distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar sampai dengan partai kecil.
- Penjual Langsung Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut penjual langsung adalah hotel, restoran, kafe, bar, klub malam, rumah bernyanyi, dan diskotik untuk langsung diminum di tempat.
- Agen Penjual Minuman Beralkohol adalah pedagang Minuman Beralkohol yang ditunjuk oleh distributor dan/atau sub distributor untuk melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir secara eceran dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
- Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan atau kegiatan dalam mengumpulkan data, barang bukti dan/atau alat bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perizinan, pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini.
- Penyidikan adalah Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Peraturan Daerah ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pelanggaran yang terjadi dan tersangkanya.
Pasal 2
Tujuan Pengendalian Minuman Beralkohol dalam Peraturan Daerah ini adalah:
- memberikan kepastian hukum terhadap Produsen, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung dan Agen Penjualan Minuman Beralkohol, serta terhadap orang yang meminum Minuman Beralkohol
- memberikan payung hukum kepada aparat penegak hukum terhadap PPNS dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakan hukum;
- melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh Minuman Beralkohol; dan
- menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum Minuman Beralkohol.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Jenis Minuman Beralkohol, Tujuan, Perizinan, Pengendalian dan pengawasan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, dan sanksi Pidana.
BAB III
JENIS MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 4
Minuman Beralkohol yang menjadi pengendalian dan pengawasan, diklasifikasi dalam golongan sebagai berikut:
- Minuman Beralkohol Golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus);
- Minuman Beralkohol Golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus);
- Minuman Beralkohol Golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus); dan
- Minuman Beralkohol Produksi Tradisional atau sejenisnya.
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 5
- Setiap orang yang menjual Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B, Golongan C dalam Daerah, wajib memiliki Izin dan/atau Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
- Setiap orang yang menjual Minuman Beralkohol Produksi Tradisional diatas 25 liter, wajib memiliki Izin dan/atau Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
- Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung dan Agen Penjualan Minuman Beralkohol.
- Tempat/rumah bernyanyi dan/atau karaoke keluarga hanya diberikan Izin untuk menjual Minuman Beralkohol Golongan A.
- Jumlah dan jenis Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B dan Golongan C yang dapat dijual oleh Distributor, Penjual Langsung dan Agen Penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Izin bagi Minuman Beralkohol Produksi Tradisional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada produsen atau yang memproduksi Minuman Beralkohol Produksi Tradisional.
- Izin dapat diberikan kepada penjual langsung dan/atau agen Penjualan Minuman Beralkohol Produksi Tradisional apabila dijual keluar Daerah.
Pasal 6
- Untuk mengajukan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) pemohon izin mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan jika tempat Penjualan Minuman Beralkohol berjarak :
- paling dekat 100 (seratus) meter untuk Golongan A;
- paling dekat 120 (seratus dua puluh) meter untuk Golongan B; dan
- paling dekat 150 (seratus lima puluh) meter untuk Golongan C;
- Jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada tempat ibadah, tempat pendidikan/sekolah dan rumah sakit serta mendapat persetujuan dari tetangga tempat usaha pemohon.
Pasal 7
- Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Tim yang ditunjuk oleh Bupati mengadakan peninjauan langsung ke tempat yang direncanakan untuk dijadikan tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
- Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara yang merupakan kelengkapan persyaratan permohonan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasal 8
- Tempat Penjualan Minuman Beralkohol harus sesuai dengan tempat yang ditentukan dalam izin sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
- Jenis Minuman Beralkohol yang diizinkan beredar di Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan Peraturan Daerah ini.
- Penyaluran Minuman Beralkohol Produksi Tradisional yang tidak terdaftar berdasarkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilarang beredar di Daerah.
- Penyaluran Minuman Beralkohol Tradisional yang tidak terdaftar berdasarkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 ayat (7) dilarang beredar di luar Daerah.
Pasal 9
- Izin tempat penjualan Minuman Beralkohol berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
- Apabila izin tempat penjualan Minuman Beralkohol dicabut, berakhir dan tidak diperpanjang maka dilarang melakukan penjualan.
- Izin yang telah diperoleh dilarang dipindahtangankan tanpa izin tertulis dari Bupati.
- Izin dapat berakhir atas permohonan pemegang izin.
- Izin berakhir apabila jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang kembali atau tidak dapat diperpanjang kembali oleh karena pertimbangan kondisi ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Pasal 10
- Izin dicabut Bupati karena :
- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melanggar larangan dalam Peraturan Daerah ini;
- bertentangan dengan kepentingan umum; dan
- dianggap perlu untuk menjaga kepentingan umum.
- Tata cara pencabutan Izin selanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati
BAB V
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
- Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati.
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan biaya operasional yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan secara tertulis kepada Bupati.
Pasal 12
- Bupati melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Produksi Tradisional untuk kepentingan atau kebutuhan adat istiadat.
- Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pasal 13
- Setiap orang dilarang mengkonsumsi Minuman Beralkohol dan/atau mabuk-mabukan di jalan, di kantor, sekolah, tempat ibadah, tempat umum dan/atau tempat terbuka.
- Mabuk-mabukan sebagaimana yang dimaksud dengan ayat (1) adalah kegiatan mengkonsumsi Minuman Beralkohol yang dilakukan lebih dari satu orang pada tempat tertentu yang mengakibatkan mabuk sehingga lingkungan masyarakat setempat tidak nyaman, terganggu, dan/atau dapat mengganggu setiap orang yang lewat di tempat tersebut.
- Tempat umum dan tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Setiap orang dilarang mengadakan pesta Minuman Beralkohol dan/atau mengadakan acara perayaan atau pesta dengan menyuguhkan minuman beralkohol kecuali untuk kepentingan atau kebutuhan adat istiadat.
- Setiap orang dilarang menghadiri pesta/acara dalam keadaan mabuk.
Pasal 14
- Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B dan Golongan C dalam Daerah yang tidak memiliki izin, akan disita dan dimusnahkan.
- Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam Daerah tanpa izin akan disita dan dimusnahkan.
- Terhadap penjualan Minuman Beralkohol tradisional sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 ayat (7) yang akan dibawa keluar Daerah tanpa izin akan disita dan dimusnahkan.
- Setiap orang yang menjual Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan diproses secara hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Daerah ini.
- PPNS dan/atau Satuan Polisi Pamong Praja wajib melakukan Penyitaan dan Pemusnahan Minuman Beralkohol sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
- Tata cara Penyitaan dan Pemusnahan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 15
Larangan dalam Peraturan Daerah ini adalah :
- Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 9 ayat (3), ayat (4), dan/atau Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (4).
- Setiap orang yang tidak termasuk Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, Agen Penjualan Minuman Beralkohol dan yang memproduksi Minuman Beralkohol Produksi Tradisional dilarang menjual minuman Golongan A, Golongan B, dan Golongan C serta Minuman Beralkohol tradisional diatas 25 liter.
- Setiap Orang dilarang menjual Minuman Beralkohol terhadap anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun.
- Setiap orang dilarang menjual secara eceran dalam kemasan Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C dan/atau Minuman Beralkohol Produksi Tradisional untuk diminum ditempat atau lokasi sebagai berikut:
- warung/kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, pasar, swalayan atau sejenisnya, kantin, rumah biliar, gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, lokasi pedagang kaki lima, terminal, stasiun, kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan;
- tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit ; dan
- tempat tertentu lainnya yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 16
- Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
- Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
- melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
- menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- melakukan penyitaan benda atau surat;
- mengambil sidik jari dan memotret orang lain/seseorang;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Dalam melakukan tugasnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Satuan Polisi Pamong Praja tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Satuan Polisi Pamong Praja membuat berita acara setiap tindakan tentang :
- pemeriksaan tersangka;
- pemasukan rumah;
- penyitaan benda;
- pemeriksaan surat;
- pemeriksaan saksi; dan
- pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
- Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya pada penuntut umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI
Bagian Kesatu
Sanksi Administrasi
Pasal 17
- Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 15 dikenakan Sanksi Administrasi sebagai berikut :
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pencabutan dan/atau pemberhentian izin sementara; dan
- pencabutan dan/atau pemberhentian izin permanen.
- Sanksi administrasi diberikan kepada penerima izin sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
- PPNS dan/atau Satuan Polisi Pamong Praja dapat memberikan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran izin Penjualan Minuman Beralkohol.
- Pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPNS dan/atau Satuan Polisi Pamong Praja wajib terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali teguran lisan dan dilanjutkan dengan 2 (dua) kali teguran tertulis.
- Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diindahkan atau belum dilaksanakan, pencabutan dan/atau pemberhentian izin sementara wajib dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan.
- Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dilaksanakan, akan dilakukan pencabutan izin permanen.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 18
- Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Buton Utara.
Ditetapkan di Buranga
pada tanggal 22-2-2022
BUPATI BUTON UTARA,
ttd
MUH. RIDWAN ZAKARIAH
Diundangkan di Buranga
pada tanggal 22-2-2022
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BUTON UTARA,
ttd
MUH. HARDHY MUSLIM
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2022 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PENGENDALIAN MINUMAN
BERALKOHOL : (1/29/2022)
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Hukum,
LA ODE MARDAN MAHFUDZ
NIP 19800714 200903 1 007
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
- UMUM
Keberadaan Minuman Beralkohol atau Beralkohol dapat mengancam jiwa manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun kenyataan yang ada, terkait dengan regulasi belum dilaksanakan secara optimal dan khusus di tingkat Daerah, ketentuan lokal yang mengatur tentang pengendalian Minuman Beralkohol masih sangat terbatas. Sementara melalui Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, telah mengamanatkan bahwa pembatasan peredaran minuman beralkohol pada tempat tertentu harus mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal.
Adanya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan pengaturan mengenai Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Buton Utara serta diharapkan keberadaan Minuman Beralkohol dapat dikendalikan sehingga dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol, baik kepada lingkungan maupun kelompok masyarakat lainnya. Pengendalian Minuman Beralkohol dikembangkan atas dasar kepentingan dan kehidupan bersama yaitu kepentingan dan kebutuhan masyarakat akan hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal dan lingkungan yang baik dan sehat yang terbebas dari dampak negatif Minuman Beralkohol atau Beralkohol.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR