DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BUTON UTARA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif; Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BUTON UTARA dan BUPATI BUTON UTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
- Bupati adalah Bupati Buton Utara.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disebut NAPZA adalah Narkotika, Psikotropika dan bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan.
- Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
- Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
- Zat Adiktif adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika, Kafein dan Nikotin yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan merugikan dirinya dan/atau lingkungannya.
- Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan NAPZA.
- Penanggulangan adalah upaya dalam mengatasi penyalahgunaan NAPZA yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan.
- Peredaran NAPZA adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
- Peredaran Gelap NAPZA adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana.
- Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan NAPZA tanpa hak atau melawan hukum dengan maksud bukan untuk pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
- Pengguna NAPZA adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan NAPZA baik secara fisik maupun psikis.
- Pecandu NAPZA adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan NAPZA dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
- Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA.
- Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dan/atau pihak lainnya.
- Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
- Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu/korban NAPZA yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu/korban NAPZA yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
- Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah
- Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
- Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
- Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
- Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
- tugas dan wewenang;
- antisipasi dini;
- pencegahan;
- penanggulangan dan rehabilitasi;
- pendanaan;
- pelaporan;
- pembinaan dan pengawasan; dan
- partisipasi masyarakat;
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
- Bupati bertugas untuk melakukan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA di Daerah.
- Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
- layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya Penyalahgunaan NAPZA serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi;
- koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat serta bekerjasama dengan instansi vertikal dan/atau instansi terkait lainnya;
- memfasilitasi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi Pecandu/korban NAPZA; dan
- melindungi kepentingan masyarakat luas dari resiko bahaya Penyalahgunaan NAPZA.
- Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Pasal 4
- Untuk meningkatkan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA, Bupati berwenang membentuk Tim Terpadu.
- Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk pada tingkat Daerah dan Kecamatan.
Pasal 5
Susunan Tim Terpadu di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
- Ketua, dijabat oleh Bupati;
- Wakil Ketua I, dijabat oleh Sekretaris Daerah;
- Wakil Ketua II,dijabat oleh Kepala Badan Narkotika Nasional;
- Sekretaris/Pelaksana Harian, dijabat oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
- anggota, terdiri atas unsur Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan, unsur Kepolisian di Daerah dan unsur Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
Pasal 6
Susunan Tim Terpadu di Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
- Ketua, dijabat oleh Camat;
- Wakil Ketua/Pelaksana Harian, dijabat oleh Sekretaris Camat; dan
- Anggota, terdiri atas Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kepala Desa/Lurah, unsur Kepolisian di Kecamatan dan unsur Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan.
Pasal 7
- Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, bertugas:
- menyusun rencana aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA di Daerah/Kecamatan yang dilaksanakan setiap tahun; dan
- mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA di Daerah/Kecamatan.
- menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA di Daerah/Kecamatan.
- Penyusunan recana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berpedoman pada format rencana aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
- Susunan keanggotaan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB IV
ANTISIPASI DINI
Pasal 8
- Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA.
- Antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui upaya:
- melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemerintahan Daerah;
- melakukan pengawasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
- melakukan pengawasan terhadap rumah kos, hotel, dan tempat hiburan.
- Untuk mendukung pelaksanaan antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan deteksi dini melalui kegiatan pelaksanaan tes urine.
Pasal 9
- Pelaksanaan antisipasi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), wajib dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
- Pelaksanaan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada:
- lingkungan Pemerintah Daerah;
- satuan pendidikan;
- tempat usaha seperti rumah kos, hotel, dan tempat hiburan; dan
- lingkungan masyarakat Desa/Kelurahan.
BAB V
PENCEGAHAN
Pasal 10
- Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui kegiatan :
- seminar;
- lokakarya;
- workshop;
- kegiatan keagamaan;
- pagelaran, festival seni dan budaya;
- outbond seperti jambore, perkemahan dan napak tilas;
- perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat dan cipta lagu;
- pemberdayaan masyarakat;
- pelatihan masyarakat;
- karya tulis ilmiah; dan
- sosialisasi, desiminasi, asistensi, dan bimbingan teknis.
- Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan:
- lembaga keagamaan;
- lembaga adat;
- organisasi masyarakat;
- satuan pendidikan;
- mahasiswa;
- badan usaha;
- akademisi; dan/atau
- lembaga lain yang dapat mendukung pelaksanaan antisipasi dini.
Pasal 11
Kegiatan Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
BAB VI
PENANGGULANGAN DAN REHABILITASI
Bagian Kesatu
Penanggulangan
Pasal 12
- Pemerintah Daerah melaksanakan penanggulangan terhadap pecandu/korban Penyalahgunaan NAPZA.
- Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan penanganan melalui fasilitasi rehabilitasi oleh Rumah Sakit Umum Daerah atau fasilitas kesehatan lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Rehabilitasi
Pasal 13
Rehabilitasi pecandu/korban Penyalahgunaan NAPZA meliputi:
- Rehabilitasi Medis; dan
- Rehabilitasi Sosial.
Pasal 14
Upaya rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui mekanisme Wajib Lapor bagi pecandu/korban Penyalahgunaan NAPZA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
- Orang tua atau wali dari pecandu/korban Penyalahgunaan NAPZA yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada IPWL untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
- Pecandu/korban Penyalahgunaan NAPZA yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya kepada IPWL untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Pasal 16
Selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial pecandu/korban Penyalahgunaan NAPZA dilakukan pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 17
- Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian pelayanan dan kesempatan kepada pecandu/korban Penyalahgunaan NAPZA yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial untuk:
- memperoleh kesempatan kerja;
- melanjutkan jenjang pendidikan; dan
- pembinaan mental dan hubungan sosial.
- Fasilitasi pemberian pelayanan dan kesempatan untuk memperoleh kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.
- Fasilitasi pemberian pelayanan dan kesempatan untuk melanjutkan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 18
Pendanaan atas pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 19
- Bupati melaporkan penyelenggaraan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA lingkup Daerah kepada Gubernur.
- Camat melaporkan penyelenggaraan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA di Kecamatan kepada Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Kepala Desa/Lurah melaporkan penyelenggaraan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA di Desa/Kelurahan kepada Bupati melalui Camat.
- Pelaporan penyelenggaraan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 20
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan dalam penyusunan rencana aksi pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA di Daerah.
- Bupati melalui Camat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA di Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Pasal 22
- Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dilakukan melalui:
- pengembangan potensi Perangkat Daerah dan masyarakat pada kawasan rawan dan rentan NAPZA;
- pengembangan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi medis yang kompeten; dan
- mendukung dan memfasilitasi pembentukan wadah partisipasi masyarakat.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dapat dilakukan melalui:
- pengendalian NAPZA untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pemeriksaan alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA; dan
- tindakan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mencegah Penyalahgunaan dan Peredaran NAPZA.
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 23
- Masyarakat berhak berpartisipasi dalam fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan NAPZA.
- Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara:
- melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui adanya pecandu/korban penyalahgunaan NAPZA;
- meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak penyalahgunaan NAPZA;
- meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan NAPZA;
- membentuk wadah partisipasi masyarakat;
- menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan penyalahguna dan keluarganya; dan/atau
- terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan NAPZA.
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 24
Setiap orang atau Badan usaha yang terbukti melakukan Peredaran NAPZA akan diberikan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara.
Ditetapkan di Buranga
pada tanggal 22-2-2022
BUPATI BUTON UTARA,
ttd
MUH. RIDWAN ZAKARIAH
Diundangkan di Buranga
pada tanggal 22-2-2022
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BUTON UTARA,
ttd
MUH. HARDHY MUSLIM
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2022 NOMOR 2
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF : (2/30/2022)
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Hukum,
LA ODE MARDAN MAHFUDZ
NIP 19800714 200903 1 007
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH BUTON UTARA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF
I. UMUM
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, di satu sisi merupakan bahan yang bermanfaat dalam pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat. Jika digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi setiap komponen masyarakat. Hal ini tentunya akan merugikan jika kemudian disertai dengan Penyalahgunaan Narkotika dan Precursor Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada akhirnya melemahkan ketahanan nasional Indonesia.
Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif mengancam keberlanjutan sistem sosial masyarakat dan berbangsa. Peredaran gelap Narkotika dan Precursor Narkotika tidak lagi dapat dihadapi hanya dengan Pencegahan, penanganan, dan penindakan secara biasa, tetapi perlu mengaktifkan seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat secara terintegrasi melalui kebijakan nasional yang terstruktur dan sistematis. Atas dasar itu, maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam melindungi masyarakat dari bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 dan guna melindungi masyarakat Kabupaten Buton Utara dari Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Huruf c
Yang dimaksud dengan Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan NAPZA.
Yang dimaksud dengan Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu NAPZA dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Huruf d
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR