Daerah

Bapemperda DPRD Kaur Setujui 5 Raperda Menjadi Perda

×

Bapemperda DPRD Kaur Setujui 5 Raperda Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda
Bapemperda DPRD Kaur saat Rapat dengan sejumlah OPD, Selasa 16 April 2024 lalu. (do. Biro Lensa Nusantara)

Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kaur telah menyepakati Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat sinkronisasi dan harmonisasi yang diadakan antara Bapemperda DPRD Kaur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur pada Selasa (16/4/2024) lalu.

Example 300x600

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Firjan Eka Budi ini dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kaur serta OPD terkait di ruang rapat Komisi II DPRD Kaur. Rapat ini bertujuan untuk mendalami secara detail Raperda yang diajukan oleh Pemkab Kaur.

“Kami mengadakan rapat sinkronisasi dan harmonisasi ini untuk memastikan bahwa Raperda yang diajukan dapat dijadikan Perda yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Firjan Eka Budi, dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).

Adapun kelima Raperda yang telah disepakati yakni:

  1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
  2. Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
  3. Raperda tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
  4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025-2045.
  5. Raperda tentang penyandang disabilitas.

Tiga Raperda pertama akan dipertanggungjawabkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Pemkab Kaur. Dua Raperda terakhir akan dipertanggungjawabkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kaur.

Kabag Hukum Pemkab Kaur, Dasrul Imran, membenarkan bahwa usulan lima Raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Bapemperda DPRD Kaur.

“Dengan telah disetujuinya Raperda ini, kami berharap dapat segera mengimplementasikannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kaur,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan disahkannya Raperda menjadi Perda dapat memberikan kerangka hukum yang kuat untuk pembangunan Kabupaten Kaur yang lebih terarah dan berkelanjutan. (SMI)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.