Pemerintahan

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

×

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BUTON UTARA,

Example 300x600
Menimbang:bahwa salah satu tujuan Negara yang ingin dicapai adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sehingga setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan;bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton Utara menunjukan angka yang cukup tinggi dan terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan;bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;    
Mengingat:Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1         Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia        Nomor 4419);Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13      Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia        Nomor 4602);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020     Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80          Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018           Nomor 157);
   
            Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA dan BUPATI BUTON UTARA   MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
    1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
    1. Bupati adalah Bupati Buton Utara.
    1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara.
    1. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
    1. Perempuan adalah seseorang yang mempunyai alat kelamin perempuan, dapat mengalami menstruasi, hamil, melahirkan anak, menyusui dan termasuk orang yang oleh hukum diakui sebagai Perempuan.
    1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan yang menjadi korban kekerasan maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
    1. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikis, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
    1. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
    1. Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 
    1. Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka berat atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan atau pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
    1. Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak percaya atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
    1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pencabulan, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
    1. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan  tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
    1. Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami penderitaan fisik, penderitaan psikis, penderitaan seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan tindak kekerasan.
    1. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
    1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
    1. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
    1. Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga Profesional sesuai dengan profesi masing-masing berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
    1. Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
    1. Pemulangan adalah upaya pengembalian perempuan dan anak korban kekerasan kepada pihak keluarga, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
    1. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
    1. Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban kepada pihak keluarga, masyarakat, lembaga, atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
    1. Lembaga adalah instansi/dinas/badan/kantor dalam lingkup pemerintah daerah dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pendampingan.
    1. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah sebutan yang bersifat generik yang bisa digunakan oleh berbagai lembaga yang memberikan pelayanan bagi korban kekerasan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Rumah Aman, Rumah Perlindungan Sosial Anak, Rumah Perlindungan Trauma Center, Rumah Perlindungan Sosial Wanita, Rumah Singgah, dll.
    1. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah tolok ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, Rehabilitasi Sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
    1. Rencana Aksi Daerah adalah merupakan landasan dan pedoman bagi dinas terkait, instansi vertikal, dan masyarakat, dalam rangka melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
    1. Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara, yang diberikan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

BAB II

BENTUK KEKERASAN

Pasal 2

Bentuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak berupa:

  1. Kekerasan Fisik;
    1. Kekerasan Psikis;
    1. Kekerasan Seksual;
    1. Penelantaran; dan
    1. Eksploitasi.

Pasal 3

Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disebabkan karena perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka berat atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan/atau menyebabkan kematian.

Pasal 4

Kekerasan Psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disebabkan karena perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Pasal 5

Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c disebabkan karena:

  1. perbuatan yang berupa pelecehan seksual;
    1. pemaksaan hubungan seksual;
    1. pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai; dan/atau
    1. pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Pasal 6

Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d disebabkan karena:

  1. perbuatan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial yang dilakukan oleh orang tua, wali, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan;
    1. perbuatan mengabaikan dengan sengaja untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya;
    1. perbuatan yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian wajib memberikan penghidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut; dan/atau
    1. perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Pasal 7

Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e disebabkan karena:

  1. perbuatan yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
  2. perbuatan yang dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun imateriil; dan/atau
  3. segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran atau pencabulan.

BAB III

HAK KORBAN DAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Pasal 8

  • Setiap korban berhak untuk mendapatkan:
  • perlindungan dari individu, kelompok dan lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah;
  • akses dan keterangan tentang keberadaan tempat pengaduan, PPT, dan segala hal yang berhubungan dengan pemenuhan hak dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pendampingan dan perkembangan perkara;
  • pelayanan yang mencakup medis, medicolegal ektensial, psiko sosial dan hukum;
  • penanganan yang tidak berhenti sampai penyembuhan fisik dan psikis, tapi sampai korban dapat menjalani kehidupan kembali dalam masyarakat termasuk dalam pemulihan nama baiknya;
  • penanganan secara rahasia yang meliputi jaminan kepastian bagi korban untuk tidak disebarluaskan mengenai identitas dirinya, perawatan medis dan penanganan hukum;
  • bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma/masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban;
  • pendampingan bantuan hukum yang diberikan oleh orang dan/atau lembaga bantuan hukum kepada korban pada setiap tingkatan pemeriksaan dan selama proses hukum berjalan; dan
  • jaminan atas hak yang berkaitan dengan status korban.
  • Setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak untuk mendapatkan:
  • berhak untuk dirahasiakan dan tidak diungkapkan identitasnya;
  • berhak untuk mendapatkan Bantuan Hukum pada setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari penyelidikan sampai tahap penjatuhan putusan; dan
  • berhak mendapatkan pendamping pada setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari penyelidikan sampai tahap penjatuhan putusan.

BAB IV

KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 9

Kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan merupakan tanggung jawab bersama:

  1. Pemerintah Daerah;
  2. masyarakat; dan
  3. keluarga dan orang tua.

Pasal 10

  • Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam memberikan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
  • Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • melaksanakan kebijakan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
  • mengumpulkan data dan informasi tentang perempuan dan anak korban kekerasan;
  • memberikan dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
  • membentuk PPT;
  • mengalokasikan anggaran dalam penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan
  • membina, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Pasal 11

  • Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, diselenggarakan dalam bentuk peran serta masyarakat.
  • Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    • mencegah terjadinya tindak Kekerasan terhadap korban;
    • membentuk posko pengaduan di tingkat kelurahan/desa;
    • membentuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak di dalam organisasi kemasyarakatan;
    • melakukan sosialisasi hak Perempuan dan hak Anak secara mandiri;
    • melakukan pertolongan pertama kepada korban; dan
    •   melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila di lingkungannya terjadi kekerasan terhadap korban.
  • Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perorangan, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga adat, swasta, dan media massa.
  • Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Kewajiban keluarga dan Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, yang secara hukum memiliki tanggungjawab penuh untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan melindungi Perempuan dan Anak sebagai bagian dari anggota keluarga.

BAB V

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN

Bagian Kesatu

Kelembagaan

Pasal 13

  • Dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Perempuan dan Anak dari kekerasan, Pemerintah Daerah membentuk PPT sebagai pusat pelayanan terpadu bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan.
  • PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Umum Daerah, Kepolisian Resor, Lembaga Adat Keraton Kulisusu, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Perguruan Tinggi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai PPT diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 14

  • Dalam memberikan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan PPT berkewajiban:
  • memberikan layanan secepat mungkin dan tanpa biaya kepada Korban;
  • menyelenggarakan Perlindungan dan pemenuhan hak korban atas Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, reintegrasi sosial dan bantuan hukum;
  • melakukan kerjasama dengan lembaga tertentu dalam penyediaan penerjemah dan relawan pendamping yang diperlukan bagi Korban;
  • melakukan jejaring dengan rumah sakit pemerintah atau swasta untuk perawatan dan pemulihan kesehatan Korban serta melakukan kerjasama dengan lembaga Perlindungan saksi dan Korban, rumah Perlindungan sosial atau pusat trauma milik pemerintah, masyarakat, atau lembaga lainnya untuk pemulihan kesehatan Korban;
  • memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi Korban;
  • menjaga kerahasiaan Korban;
  • memberikan pemberdayaan ekonomi;
  • memberikan pemenuhan bantuan hukum bagi Korban; dan
  • dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan secara berjejaring, PPT tetap bertanggung jawab atas keseluruhan proses rujukan pelayanan yang diperlukan Korban.
  • Pemberian layanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan SPM.

Bagian Kedua

Standar Pelayanan Minimal

Pasal 15

SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak, meliputi layanan:

  1. penanganan pengaduan/laporan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
  2. pelayanan kesehatan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
  3. penegakan dan bantuan hukum bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
  4. pemulangan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
  5. rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan medikolegal bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan
  6. pelayanan psikologis bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;

Pasal 16

SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memiliki indikator kinerja meliputi:

  1. cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu;
  2. cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas dan di Rumah Sakit;
  3. cakupan layanan Rehabilitasi Sosial yang diberikan oleh petugas Rehabilitasi Sosial terlatih bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu;
  4. cakupan layanan bimbingan rohani yang diberikan oleh petugas bimbingan rohani terlatih bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu;
  5. cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
  6. cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum;
  7. cakupan layanan Pemulangan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
  8. cakupan layanan reintegrasi sosial bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
  9. cakupan layanan bantuan hukum dari tingkat Penyelidikan sampai putusan Pengadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Bagian Ketiga

Bentuk dan Mekanisme Pencegahan

Pasal 17

Bentuk pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh PPT, dapat dilaksanakan melalui:

  1. Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat yang berkaitan dengan perlindungan hak Perempuan dan Anak; dan
    1. Pelatihan anggota PPT terkait tentang pelaksanaan tugasnya dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Pasal 18

  • PPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat berkoordinasi dengan PPT Kecamatan, dan pihak yang berkompeten dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Keempat

Bentuk dan Mekanisme Pelayanan

Pasal 19

  • Bentuk pelayanan yang diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, sebagai berikut:
  • pelayanan pengaduan;
  • pelayanan kesehatan;
  • bantuan hukum;
  • pemulangan;
  • rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan medikolegal;
  • pelayanan psikologis dan;
  • pemberdayaan ekonomi.
  • Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya dibidang:
  • sosial;
  • kesehatan;
  • pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
  • mental dan spiritual.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada        ayat (2), Pemerintah Daerah bekerjasama dengan instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota lain, masyarakat, keluarga dan orang tua.
  • Ketentuan lebih lanjut menganai tata cara pelayanan, dan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 20

  • Dalam melakukan tugas pelayanan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan, PPT berkoordinasi dengan PPT Kecamatan.
  • Mekanisme pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan menurut Standar Operasional Prosedur yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kelima

Pendampingan

Pasal 21

  • Pendampingan dilaksanakan oleh orang dan/atau lembaga yang bekerjasama dengan PPT.
  • Mekanisme pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian Keenam

Prinsip Pelayanan dan Pendampingan

Pasal 22

Penyelenggaraan pelayanan dan pendampingan terhadap korban, dilakukan dengan prinsip:

  1. cepat, aman, dan empati;
  2. adanya jaminan kerahasiaan;
  3. mudah dijangkau; dan
  4. tidak dipungut biaya.

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 23

  • Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan.
  • Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  • pedoman dan standar pemenuhan;
  • bimbingan teknis dan pelatihan;
  • penyediaan fasilitas;
  • pemantauan; dan
  • evaluasi.
  • Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip:
  • profesional;
  • transparan; dan
  • akuntabel.

Pasal 24

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan sesuai SPM yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

PELAPORAN

Pasal 25

  • PPT melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan kepada Bupati.
  • Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis, meliputi:
  • administrasi;
  • keuangan;
  • pelayanan; dan
  • kinerja.
  • Penyampaian laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

BAB VIII

PENDANAAN

Pasal 26

Pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan, bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  2. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

  • Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada organisasi masyarakat, organisasi sosial, lembaga adat atau lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi yang melaksanakan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
  • Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara.

Ditetapkan di Buranga

pada tanggal 22-2-2022

BUPATI BUTON UTARA,

ttd

MUH. RIDWAN ZAKARIAH

Diundangkan di Buranga

pada tanggal 22-2-2022

   SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN BUTON UTARA,

ttd

   MUH. HARDHY MUSLIM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2022 NOMOR 3

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN  : (3/31/2022)

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Bagian Hukum,

LA ODE MARDAN MAHFUDZ

NIP 19800714 200903 1 007

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA

NOMOR 3 TAHUN 2022

TENTANG

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

  1. UMUM

Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan. Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan sehingga perlu perlindungan hukum untuk melindungi harga diri dan martabatnya serta menjamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.

Pandangan tersebut didasarkan pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui melaksanakan kebijakan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang diterapkan oleh pemerintah, menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, pembentukan PPT, menjamin terlaksananya kemudahan pelayanan kepada korban, mengupayakan efektivitas dan efisiensi bagi proses pemulihan korban, dan mengupayakan terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam upaya pemulihan korban.

Dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton Utara agar terhindar dari kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan, perlu dilakukan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban kekerasan dalam bentuk peraturan di Daerah.

Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan, nondiskriminasi dan perlindungan korban. Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, adalah untuk a) mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak; b) menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak; c) melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak; d) memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, pelapor, dan saksi; dan e) memfasilitasi dan melakukan mediasi terhadap sengketa rumah tangga untuk mewujudkan keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Peraturan Daerah ini mengatur upaya perlindungan bagi korban khususnya dalam hal pelayanan, pendampingan, pembinaan, pengawasan, pelaporan dan pendanaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Buton Utara. 

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

             Cukup jelas

Pasal 2

             Cukup jelas

Pasal 3

             Cukup jelas

Pasal 4

             Cukup jelas

Pasal 5

             Cukup jelas

Pasal 6

             Cukup jelas

Pasal 7

             Cukup jelas

Pasal 8

             Cukup jelas

Pasal 9

             Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

                      Cukup jelas

             Ayat (2)

                      Cukup jelas

Pasal 11

             Ayat (1)

                      Cukup jelas

             Ayat (2)

                      Cukup jelas

Ayat (3)

                      Cukup jelas

             Ayat (4)

                      Cukup jelas

Pasal 12

             Cukup jelas

Pasal 13

             Ayat (1)

                      Cukup jelas

             Ayat (2)

                      Cukup jelas

             Ayat (3)

                      Cukup jelas

             Ayat (4)

                      Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

                      Cukup jelas

             Ayat (2)

                      Cukup jelas

Pasal 15

             Cukup jelas

Pasal 16

             Cukup jelas

Pasal 17

             Cukup jelas

Pasal 18

             Ayat (1)

                      Cukup jelas

             Ayat (2)

                      Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

                      Cukup jelas

             Ayat (2)

                      Cukup jelas

Ayat (3)

                      Cukup jelas

             Ayat (4)

                      Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

                      Cukup jelas

             Ayat (2)

                      Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

                      Cukup jelas

             Ayat (2)

                      Cukup jelas

Pasal 22

             Huruf a

Yang dimaksud dengan “cepat” adalah tindakan segera yang dilakukan tanpa berbelit-belit atau prosedur dipermudah.

Yang dimaksud dengan “aman” adalah jaminan perlindungan pelayanan yang terasa nyaman, tidak diganggu, dan dilayani dengan ramah, menghormati dan menghargai.

Yang dimaksud dengan “empati” adalah tindakan menghargai, menghormati, menyayangi, bersahabat, dan membahagiakan yang bertujuan menyenangkan dan menenteramkan hati korban.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “adanya jaminan kerahasiaan” adalah upaya jaminan kepastian bagi korban untuk tidak disebarluaskan mengenai identitas dirinya, perawatan medis dan penanganan hukum.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “mudah dijangkau” adalah penyelenggaraan pelayanan dan pendampingan untuk semua orang tanpa memandang status sosialnya, sehingga pelayanan tersebut murah bagi kalangan tidak mampu atau relatif cukup bagi kalangan mampu.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “tidak dipungut biaya” adalah kegiatan penyelenggaraan pelayanan dan pendampingan yang dilakukan oleh PPT tidak dibebankan pada korban.

Pasal 23

Ayat (1)

                      Cukup jelas

             Ayat (2)

                      Cukup jelas

             Ayat (3)

                      Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Ayat (1)

                      Cukup jelas

             Ayat (2)

                      Cukup jelas

             Ayat (3)

                      Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

                      Cukup jelas

Ayat (2)

                      Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!