Pemerintahan

Bupati Mochammad Nur Arifin Apresiasi Kinerja Kejakasaan Negeri Trenggalek

120
×

Bupati Mochammad Nur Arifin Apresiasi Kinerja Kejakasaan Negeri Trenggalek

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, LENSANUSANTARA.CO.ID – Hadir langsung dalam pemusnahan barang bukti 52 perkara pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, apresiasi kinerja Korp Adhyaksa Trenggalek. Apresiasi ini diberikan atas kerja keras Kejaksaan Negeri yang telah menyelesaikan kejadian perkara hukum di daerahnya.

Example 300x600

Lebih-lebih rencana Kejari Trenggalek yang akan segera melaunching Kampung restorasi justice yang dinilai oleh Bupati Trenggalek dapat lebih memberikan keadilan bagi masyarakat.

Restorative justice atau keadilan restoratif sendiri merupakan suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut. Bupati Trenggalek sangat mendukung upaya dari Kejaksaan Negeri Trenggalek itu.

BACA JUGA :
Buka Workshop Strategi Pembelajaran Inovatif Bagi Sekolah Dasar, Wabup Trenggalek Minta Setiap Pendidik Sisipkan Pelajaran Akhlak

Menjadi tugas terakhir, Darfiah, SH., MH., Kajari Trenggalek karena akan dipindah tugaskan ke daerah lain, Pria yang akrab disapa Gus Ipin sangat terkesan atas kerja keras dan dukungan Kajari perempuan ini terhadap Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Utamanya dalam mendukung program-program strategis yang tengah diusungnya.

BACA JUGA :
Bupati Trenggalek Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Kerukunan untuk Menciptakan Suasana Kondusif

Darfiah sendiri dalam pemusnahan barang bukti tersebut, membenarkan bawasannya barang bukti yang dimusnahkan pagi itu merupakan barang bukti dari 52 perkara pidana umum yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Diantaranya ada barang bukti perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian sabit pada kasus pembunuhan tukang becak di Alun-Alun Trenggalek yang sempat viral, penipuan, penggelapan dan kesehatan (double L).

Menurut Kajari Trenggalek itu, “barang bukti ini memang sudah wajib dimusnahkan agar tidak disalah gunakan. Sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah incracht memang barang bukti ini harus dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

BACA JUGA :
Pilkada Trenggalek 2024, Pengamat Ini Sebut Petahana Diatas Angin dan Sulit Dikalahkan

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti mulai Bulan Juli tahun 2021 dan baru bisa dimusnahkam pada awal Maret 2022 ini. Hal ini lebih dikarenakan adanya refokusing anggaran di tubuh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Pemusnahan barang bukti ini sendiri akan menjadi tugas terakhir Kepala Kejaksaan Negeri perempuan itu di Trenggalek, karena ada tugas baru untuknya. (Suyanto)