Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang kakak beradik terpaksa mendekam dalam penjara setalah ditangkap oleh unit reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Lantaran terlibat dalam penyalah gunaan Narkoba jenis sabu sabu.
Dua pria yang diringkus di Traffic Light Jalan Pencindilan Surabaya pada hari Sabtu, tanggal 26 Pebruari 2022, sekira jam 17.00 Wib. Diketahui berinisial CS (28), dan FS (28), warga asal Jalan Pulosari Kecamatan Wonokromo Surabaya,
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar mengatakan penangkapan keduanya itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pria tersebut kerap kali membeli sabu di daerah Sawah Pulo Surabaya.
“Berdasarkan informasi yang akurat. anggota reskrim polsek Tambaksari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria itu berikut barang bukti sabu yang baru saja dibelinya.” Kata Kompol Muhammad Akhiyar, Selasa (15/03/2022).
Lebih Lanjut Kapolsek Tambaksari, Barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,30 gram itu diakuinya dan baru saja dibeli dari seorang pengedar dengan panggilan Cak seharga 150 ribu rupiah.
“Sememtara barang tersebut didapat dari seorang pengedar dengan panggilan Cak, sabu itu diperoleh dengan cara bertransaksi di depan gang di daerah sawah Pulo surabaya.” Ungkap Akhiyar.
Sabu yang baru dibelinya, Masih kata Akhiyar, meraka membelinya dengan cara berpatungan dengan masing-masing 75 ribu dan barang tersebut rencanya akan digunakan sendiri.
“Namun keduanya apes, belum sempat menikmati sabu yang dibelinya. meraka berdua keburu ditangkap polisi dipinggir jalan.”Imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya kakak beradik ini harus mendekam dalam penjara milik Polsek Tambaksari Surabaya.
“Meraka berdua juga akan dijerat dnegan Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamanya kutungan 7 tahun.”pungkasnya.
Reporter: Pan