Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rancangan Rencanan Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang Rancangan RKPD) Tahun 2023, di pendapa Bupati Bondowoso, 22/03.
Walapun, Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir tengah dilaporkan ke polisi oleh Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin.
Bermula dari pernyataannya saat menjadi pemateri Pemahaman Politik Demokrasi di Ponpes Darul Fiqri, Kecamatan Wringin, yang diadakan Bakesbangpol Bondowoso.
Bupati Drs. KH. Salwa Arifin sebagai pelapor sudah dimintai keterangan di Mapolres Bondowoso.
Ahmad Dhafir sebagai wakil rakyat berlaku bijaksana dengan mengeyampingkan egonya, Terbukti ia hadir diagenda Musrenbang Rancangan RKPD.
“Saya hadir di Musrenbang itu, karena ini kepentingan rakyat, makanya bagi saya rakyat di atas segalanya,” kata Ahmad Dhafir kepada awak media.
Selain itu, pihaknya sempat menyampaikan sambutan di agenda Musrenbang terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Pokir itu antara lain diperoleh saat anggota melaksanakan Reses.
“Termasuk juga ketika anggota DPRD melakukan kunjungan ketemu dengan konstituennya, lalu banyak usulan program dan kemudian usulan-usulan program itu disusun, ditetapkan melalui Paripurna menjadi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD,” terangnya.
“Maka kewajiban saya, demi kepetingan masyarakat, maka saya hadir,” imbuhnya.
Dijelaskan, sesuai dengan Undang Undang No 23 Tahun 2014, pasal 57, yang dijelaskan, bahwa penyelenggaraan adalah kepala daerah bersama DPRD.
Kemudian pokok-pokok pikiran DPR itu diatur dalam PP 12 Tahun 2018, sekaligus juga diatur di dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang mekanisme pengusulan Pokir.
Selanjutnya, sumber perencanaan pelaksanaan APBD itu berasal dari Pokir, Musrenbang desa dan Musrenbang kecamatan, yang kemudian penentuannya menyesuaikan dengan kemampuan anggaran.
“Meski saya dilaporkan oleh bupati tidak akan mengurangi kewajiban saya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” tutupnya.(Tim)