Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua seorang pemuda yang terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang Narkotika jenis sabu sabu.
Dua peria yang ditangkap pada Selasa 15 Februari 2022, kurang lebih pukul 18.30 WIB, di Desa Seduri Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Diketahui berinisial AR (48) th dan AJ (21) th.
“Keduanya berhasil kami tangkap dirumahnya. setalah anggota Unit III Narkotika mendapatkan informasi tentang peredaran batang terlarang jenis yang meraka lakukan di sekitar. “jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (23/03/2022).
Begitu ditangkap dan digledah, Lebih lanjut Kasat Resnarkoba, didalam rumah tersangka ditemukan barang bukti 14 poket sabu dengan berat total keseluruhan 4,14 gram.
“Tak hanya sabu. Ada 5 poket plastik klip berisi Pil LL dengan jumlah total 50 butir pil, 1 buah botol permen, 2 timbangan digital, tas warna biru merah, 1 jaket warna hitam, 1buah HP, Uang tunai Rp. 900.000, dan 2 bendel plastik klip kosong.” Ungkapnya.
Masih kata Daniel Marunduri, Barang bukti yang ditemukan petugas. Oleh tersangka di sembunyikan dalam cangkir yang berada di rak piring warung kopi dan adapula yang digantungan baju ruang tamu rumah.
“Tetsangka mengaku jika sabu dan pil koplo LL didapat dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial PR (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.” Imbuhnya.
Tetsangka juga diketahui sudah 4 ( empat) kali mengambil atau membeli sabu kepada PR dan Pil Dolel L ia baru ngaku sekali mengambilnya.
“Atas perbuatanya tersangka kini dudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara, meraka juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” Pungkasnya.
Reporter: Pan