Kriminal

Resahkan Masyarakat, Satu dari Dua Maling Motor di Surabaya Ditangkap Polisi

9
×

Resahkan Masyarakat, Satu dari Dua Maling Motor di Surabaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaran Bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat kota Surabaya.

Example 300x600

Terduga pelaku pencurian kendaran bermotor yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial HT (34) asal Jalan Simokerto, Kota Surabaya.

“Tersangka ditangkap atas laporan pencurian kendaran bermotor yang diparkir didepan rumah korban berinisal SAN warga Semolowaru Surabaya.” Terang AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Rabu (23/03/2022).

BACA JUGA :
Apes..!! Dua Wanita Cantik Ditangkap Polisi Setalah Simpan Ganja Didalam Tasnya

Lebih lanjut Mirzal Maulana, HT (Tersangka) saat itu beraksi bersama temanya HDR (DPO) dengan diawali hunting mencari sepeda motor yang diparkir di halaman depan rumah yang sepi.

“Begitu melintas di depan rumah korban dan melihat sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol L 2900 AF tanpa ada pengawasan pelaku lalu mengambil dengan merusak rumah kontak lalu membawanya.” Katanya.

BACA JUGA :
Kecanduan Main Game Online dan Judi Online, 5 Pelaku Pembobol Gudang Ditangkap Polrestabes Surabaya

Setelah laporan diterimanya. Masih kata Kasat Reskrim, petugas langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi sehingga petugas mendapati keberadaan pelaku yang mengendarai sepeda motor korban di daerah Wonokusumo,

“Tak pakai lama. Petugas langusng bergerak cepat untuk mengejar pelaku dan berhasil menangkap satu dati dua pelaku itu. Sementara HDR berhasil kabur hingga sapai saat ini kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).” Ungkapnya.

Mirzal Maulana. Menambahkan. Sementara Barang bukti yang diamakan dari tersangka yaitu. tas warna hitam, dompet warna hitam, kunci pas, kunci magnet, kunci, anak kunci, motor Honda Beat warna merah putih Nopol L 2009 AF, hasil di TKP Semolowaru.

BACA JUGA :
Rakernis Slog dan Korlantas, Kapolri: Kawal Program Digitalisasi dan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Kini tersangka HT akan ditahan di Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter: Pan