Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID -Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menanhkap dua orang pelaku pencurian besi grill penutup saluran air di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. pada, Minggu, 24 April 2022 sekitar pukul 04.30 WIB
Dua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial N (44) th. asal Jalan Putat Jaya, Surabaya dan T (60) th. asal, Jalan Banyu Urip, Surabaya.
“Keduanya ditangkap atas laporan korban DA, warga Surabaya. Korban melaporkan polisi bahwa di jalan Mayjen Sungkono ada dua orang pelaku yang mencuri besi penutup saluran air,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Rabu (27/04/2022).
Setalah informasi masi diterima. Lanjut Mirzal Maulana, anggota yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Pratama langsung melakukan penyelidikan hingga kerumah para pelaku itu.
“Namun. Meraka berdua saat itu tidak mengetahui jika dirinya telah dibuntuti oleh beberapa petugas dari Polrestabes Surabaya. Sesampai rumahnya dengan membawa hasil curiannya. Begiti dirumahnya. Petugas langusng bergerak cepat untuk menangkap para pelaku tersebut berikut barang buktinya.” Ungkapnya.
Masih kata Mirzal Maulana, keduanya berksi pada malam hari untuk memcuri besi gril penutup saluran air yang berada di pinggir jalan. Meraka mengambil besi penutup saluran air dengan cara mencongkel menggunakan linggis serta tang
“Begitu berhasil. Oleh mereka besi tersebut dimasukan kedalam sak dan dibawa pulang untuk disembunyikan didalam rumahnya. Namun. Nahas, saat akan melakukan aksinya lagi keduanya malah ketangkap.”Ungkanya.
Selain tersangka. Masih kata Mirzal Maulana, petugas juga mengamanakan barang bukti 4 buah besi grill penutup saluran air hasil kejahatan, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 unit sepeda motor Mio putih nopol W-5903-RC sebagai sarana.
“Selanjutnya kedua diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”Imbuhnya.
Akibat ulah dari dua para tersangka. N dan T, kedunya. terpaksa harus berlebaran didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Kedunya juga akan kami jerat dengan Pasal 363KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang yang ancamannya 7 tahun. ” pungkasnya.
Reporter: Pan