Kriminal

Pengedar Sabu dan Pil Koplo di Surabaya Ketangkap Polisi

×

Pengedar Sabu dan Pil Koplo di Surabaya Ketangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali meringkus seorang pemuda yang diduga telah terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu dan pil koplo jenis LL,

Example 300x600

Pria yang ditangkap pada Rabu 02 Maret 2022, kurang lebih pukul 20.00 WIB. Di Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya diketahui berinisial MAR (18) th. kost di Jalan Ketintang Surabaya.

“Semenatara barang bukti 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,84 gram, ditemukan di dalam saku kiri depan celana pendek yang tersangka pakai.” Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Minggu (27/03/2022).

Lebih lanjut Daniel Marunduri, dari tersangka juga ditemukan uang tunai Rp. 150.000, di tangan kiri tersangka yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah kosong ditemukan barang bukti berupa 7 plastik klip jenis sabu dengan berat total 1,97 gram, 11 plastik klip kecil berisi masing-masing 10 butir dan 1 plastik berisi pil koplo berisi 295 butir jenis yurindo dengan jumlah total 405 butir.

“Semua Barang-barang ditemukan itu diakui adalah milik YK (DPO) yang saat ini dalam pengejaran,”ungkapnya.

Masih kata Kasat Narkoba, tersangka MAR mendapatkan barang bukti berupa 3 poket dan uang penjualan sabu sebesar Rp.150.000,00 pada, Rabu 02 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kosong Kupang Gunung Surabaya.

Olehnya, barang bukti 7 plastik klip sabu, 11 plastik klip kecil berisi masing-masing 10 butir dan 1 plastik berisi pil koplo berisi 295 butir jenis yurindo dengan jumlah total 405 butir pil koplo jenis Yurindo, dan 2 bendel plastik klip.

“Dalam bisnis ini, tersangka MAR mendapatkan keuntungan dari YK sebesar Rp. 50.000, jika berhasil menjual 3 poket sabu,”Ujarnya.

Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Ia juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamannya hukuman 15 sapai 20 tahun.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.