Kriminal

Polsek Sukolilo Surabaya Lumpuhkan Satu dari Tiga Pelaku Maling Motor

×

Polsek Sukolilo Surabaya Lumpuhkan Satu dari Tiga Pelaku Maling Motor

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya.

Example 300x600

Bahkan. Polisi tak segan segan untuk melumpuhkan satu dari dua pelaku dibagian kakinya. Lantaran melawan petugas saat akan ditangkapnya.

“Dua pelaku yang ditangkap diketahui bernama Dani Hervianto (21) asal Jalan Pakal Sumberan Baru, Surabaya, dan M. Alfianto (22) asal Jalan Perumka, Benowo Surabaya. Semenatara Bondet (DPO) berhasil kabur.” Kata Kompol M. Sholeh Kapolsek Sukolilo. Kemaren, Rabu (31/03/2022).

Kejadiannya. Lebih lanjut Kompol M. Soleh, para tersangka. Dani, Alfian dan Bondet (DPO) berangkat dari Perlis Selatan untuk mencuri sepada motor di Surabaya untuk kesekian kalinya. Selasa 22 Maret 2022 lalu, pukul 04 00 WIB.

“Begitu mendapatkan motor yang menjadi target oprasinya. Di tempat parkir depan kost-kosan di Jalan Kejawan Gebang gang 4 No 22 Kota Surabaya. Para pelaku ini langsung merusak rumah kontak motor dan membawa kabur.” Jelas dia

Masih kata Kapolsek, Namun.Apes, usai Bondet bawa kabur motor, Alfian ini hendak balik kembali mencari sasaran didaerah Mulyorejo dan akhirnya ketangkap oleh Anggota Buser Polsek Sukolilo.

“Dari meraka. Salah satu pelaku pandai silat dan sempat duel dengan anggota serta dapat memutus borgol ditangannya, sehingga pelaku itu diberikan tindakan terukur dibagian kaki kanannya.”imbuhnya.

Dari tersangka Dani, kapolsek menambahkan. Ditemukan barang bukti kunci T, 1 kunci Magnet dan 1 buah kunci Y. Pada saat dilakukan pengembangan di daerah Perlis gang Lebar, Bondet berhasil melarikan diri dan sepeda motor hasil Curian berhasil diamankan ke Polsek Sukolilo untuk di jadikan barang bukti.

“Akibat dari ulahnya. kedua tersangka ini. kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.