Kriminal

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Tukang Cuci Mobil Disurabaya Ditangkap Polisi

×

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Tukang Cuci Mobil Disurabaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pengedar sabu sabu asal jalan Gubeng Klingsingan Surabaya. Pada Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB,

Example 300x600

pria berinisial AS (46) th Tuakang cuci mobil didaerah Manyar, Surabaya. Lantaran kedapatan menyimpan, memiliki dan mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu.

“Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa ia kerap kali menjual belikan Narkotika jenis sabu di wilayahnya.” Jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Senin (04/04/2022).

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba, Setalah ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan pada tersangka ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram, 0,35 gram, 0,45 gram, dan 1 unit HP.

“Penggeledahan tidak terhenti disitu saja, anggota kemudian melakukan pengembangan dari pengakuan pelaku,” katanya.

Masih kata Daniel Marunduri, Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka di Perum Griya Samudra Sidoarjo dan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 4 gram serta bungkusnya, timbangan elektrik, sekrop sedotan plastik dan 2 bendel plastik klip.

“Tersangka mengaku bahwa barang harang yang ditemukan petugas itu didapat dan beli dari saudara SP (DPO) pada, Rabu 02 maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB, yang diranjau,”Imbuhnya.

Tersangka ini meranjau sabu didaerah Wiyung Surabaya sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000, dan pembayarannya dilakukan secara hutang. Sementara tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000, per gramnya.

Karna mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu, tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya

“Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.