Suarabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pria asal Dupak Bangunrejo Surabaya kembali ditangkap Polisi setalah diketahui mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu dirumahnya. Pada Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Pria berinisial SH (36) th. Ini ditangkap Setalah Unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut kerap kali dijadikan transaksi sabu sabu, dan ternya. Benar.
“Pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik klips berisi sabu sabu dengan berat total 12,62 gram.” Terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Rabu(06/04/2022).
Dalam penggeledahan, Lebih lanjut Daneil, petugas terus melalukan pencarian barang lainnya (Sabu) didalam rumah tersangka, namun didalam rumah itu juga ditemukan 2 sekrop plastik,1 HP, 1 bendel klip kosong, 3 kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp.750.000.
Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial SY (DPO). Dari bandar itu, tersangka mendapatkan keuntungan dan harga pokoknya disetorkan kepada SY.
“Pada saat ditangkap, barang bukti tersebut belum habis terjual. Lebih dulu dapat digagalkan oleh petugas,” Imbuhnya.
Karna tersangka ini telah megedarkan sabu sabu. Makan ia akan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Tersangka juga akankami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang ancamannya kurungan diatas 15 tahun.” Tutupnya perwira dengan dua melati dipundaknya ini.
Reporter: Pan.